HuKrim

LMR-RI Melakukan Unjuk Rasa Terkait Ganti rugi Proyek Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Nipa-Nipa

×

LMR-RI Melakukan Unjuk Rasa Terkait Ganti rugi Proyek Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Nipa-Nipa

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR-Ketua waspamops lembaga missi reclassering republic Indonesia (LMR-RI), Andi Unru melakukan aksi unjuk rasa terkait Proses ganti rugi proyek pengadaan tanah pembangunan Waduk di Nipa-Nipa.

Diperkirakan jumlah massa aksi sekitar 25 orang, yang bertempat di jembatan flyover Makassar, Rabu (26/8/2020).

Click Here

Aksi yang terjadi dilakukan dengan orasi secara bergantian di atas mobil grandmax warna putih dengan nopol polisi DD 8508 RW disertai dengan pembagian selembaran kertas yang merupakan pernyataan sikap dari aksi tersebut.

Dalam aksinya juga terjadi peringatan dan penolakan yang tertulis dalam spanduk yaitu Peringatan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempertimbangkan fakta ini sebagai Dasar pengambilan keputusan dalam perkara No. 39 /Pd.G / 2019 / PN.Mrs Agar Institusi Pengadilan tidak menjadi alat legitimasi dalam praktek ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.

Selain itu massa aksi menyerukan penolakan Akta Pelepasan Hak No. 4 Tahun 2012 atas nama Fatima Kalla yang digunakan 2 kali dalam menerima pembayaran ganti rugi pembebasan di 2 obyek berbeda, dan meminta agar Pengadilan Tinggi SulSel tolak gugatan atas nama Hj. Fatimah Kalla atas bukti pelepasan hak No. 4/2012 di waduk regulasi Nipa-Nipa Kabupaten Maros.

Selain dari pada itu, aksi tersebut juga menuntut pembayaran ganti rugi tanah milik Baso Dg Ngitung dan menuntut agar dilakukan penyelidikan terkait waduk Regulasi Nipa-Nipa oleh penegak hukum.

Pernyataan sikap aksi massa

Dalam aksi tersebut Waspamops Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia ( LMR – RI ) menyampaikan beberapa tuntutan, berikut tuntutannya:

1. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros segera membuat pernyataan resmi bahwa berdasarkan penelitian Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Akta Pelepasan Hak Nomor 4 tanggal 28 November 2012 yang di buat oleh Muhammad Ilyas Rachman, SH. Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT HADJI KALLA/Dra. Hj. Fatimah Kalla dengan luas 20,000 M2 atas nama Bateng Batjo telah digunakan sebagai dasar penerbitan HGB atas nama PT. H. Kalla sehingga akta tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai dasar klaim kepemilikan untuk menerima ganti rugi pada obyek berbeda di tempat lain.

2. Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mempertimbangkan fakta ini sebagai dasar pengambilan keputusan dalam perkara No.39/Pdt.G/2019/PN. Mrs agar institusi pengadilan tidak menjadi alat legitimasi dalam praktek ketidakadilan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.

3. Institusi Kejaksaan dan kepolisian RI segera melakukan penyelidikan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya tindak pidana Korupsi yang berpotensi merugikan negara akibat praktek salah bayar.

4. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat menggunakan instrumen yang dimilikinya untuk terlibat aktif melakukan fungsi pengawasan terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil dan berpotensi merugikan keuangan negara.

5. Berharap seluruh lapisan masyarakat ikut memantau masalah ini agar proses
penegakan hukum tetap dalam koridor yang semestinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *