HuKrim

PT PMM Serahkan Dokumen Legalitas Serta Hasil Uji Laboratorium ke Kejaksaan Agung

×

PT PMM Serahkan Dokumen Legalitas Serta Hasil Uji Laboratorium ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG– PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah keras tuduhan terkait ekspor elminit yang disebut mengandung zat radioaktif yang saat ini ditahan Ankatan Laut di Batam.

‎Selain itu, PT PMM melalui Kuasa hukum
‎Poltak silitonga SH.M.H mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Jampidsus  Kejaksaan Agung  untuk menyerahkan bukti dokumen yang sah serta bukti uji labotorium, Jumat (29/5/2026).

‎”Hari ini kami memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jampidsus Kejagung. Kami datang untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut. Tuduhan itu tidak berdasar dan merugikan nama baik perusahaan,” kata Poltak.

‎Menurut dia, PT PMM menyerahkan 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan aktivitas ekspor.

‎”Dokumen tersebut antara lain Surat Izin Usaha Industri, dokumen UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

‎Poltak menjelaskan, material yang akan diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.

‎“Hasil pengujian dari Sucofindo tidak menunjukkan adanya kandungan radioaktif sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

‎Selain dari Sucofindo, perusahaan juga mengantongi dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan Bea Cukai setelah seluruh persyaratan administrasi dan hasil pengujian dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Apabila material tersebut mengandung zat berbahaya atau radioaktif, tentu dokumen persetujuan tidak akan diterbitkan. Maka tuduhan yang dilayangkan ke perusahaan itu snagat tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tutup Poltak.(*)