HuKrim

Warga Pangkalpinang Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Rp43 Juta

×

Warga Pangkalpinang Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Rp43 Juta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG– Seorang warga Kota Pangkalpinang, Sutrisno alias Aming, mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan dugaan penggelapan dana sebesar Rp43 juta yang telah dilaporkannya ke Polresta Pangkalpinang sejak April 2026.

Menurut Aming, hingga memasuki awal Juni 2026, dirinya belum menerima informasi terkait perkembangan penyelidikan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Click Here

Saat ditemui wartawan di kediamannya pada Rabu (3/6) malam, Aming menjelaskan bahwa laporan terakhir yang ia buat tercatat pada 20 April 2026. Namun, sejak laporan tersebut diterima, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut perkara yang dilaporkannya.

“Biasanya setelah laporan dibuat, ada pemberitahuan perkembangan dari penyidik. Tetapi sampai sekarang saya belum menerima informasi apa pun terkait proses kasus ini,” ungkapnya.

Tak hanya mempertanyakan perkembangan kasus, Aming juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan dana operasional oleh seorang oknum penyidik berinisial S. Ia mengaku pernah diminta uang sebesar Rp1 juta, namun saat itu hanya memberikan Rp500 ribu.

“Saya diminta biaya operasional satu juta rupiah, tetapi yang saya berikan hanya lima ratus ribu rupiah,” katanya.

Aming menuturkan, perkara yang dilaporkannya sempat mendapat perhatian dari Kapolresta Pangkalpinang saat itu, Kombes Pol Max Mariners. Ia mengaku pernah diarahkan untuk membuat laporan polisi baru agar proses hukum dapat berjalan lebih lanjut.

“Saya pernah bertemu langsung dengan Kapolresta waktu itu dan diminta membuat laporan baru. Saya mengikuti arahan tersebut karena berharap kasus ini bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Merasa belum mendapatkan kejelasan, Aming kini mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga ke Mabes Polri.

“Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara maupun dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait laporan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, tanggapan dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.(Budi).