BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan utama milik Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) tahun 2019 dengan nilai Rp.1 miliar sumber dana APBN.
Setelah Minggu lalu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mulai dari KPA, PPK hingga Konsultan pengawas, kini giliran kontraktor Hermanto selaku pelaksana Proyek diperiksa Kejari Bangka, Kamis (5/3).
Pantaun Jurnalis Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung (Forwaka Babel) dikantor Kejari Bangka, terlihat kontraktor Hermanto dengan langkah kaki yang buru-buru masuk ke gedung Pidsus Kejari Bangka. Saat itu kontraktor Hermanto terlihat mengenakan celana panjang hitam dengan atasan baju kemeja lengan panjang berwarna biru Dongker.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Aditya membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kontraktor Hermanto guna dimintai keterangannya.
“Iya tadi diperiksa kontraktor Hermanto dan dilanjutkan besok pagi karena sudah terlalu malam,” jelas Aditya saat dihubungi melalui sambungan telepon (5/3) malam.
Menurut Aditya, saat ini penyidik sedang menunggu pemeriksaan pihak-pihak terkait lain- lainnya termasuk pemberi dukungan dan pemilik perusahaan.
“Untuk kesimpulan kita masih menunggu pemeriksaan pihak-pihak lainnya seperti pemberi dukungan proyek ( AMP/Red) dan pemilik perusahaan,” terang Aditya.
Pemberi dukungan atas nama Akong, kata Aditya dalam proyek tersebut tidak lah benar melainkan dukungan dari orang lain.
“Proyek itu yang bilang dapat dukungan dari Akong itu bohong sebab tidak ada data yang didapati sementara ada dukungan bukan dari Akong namun dari orang lain,” tutup Aditya.
Reporter: Budi