DaerahHuKrim

Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Curanmor dan Berhasil Amankan 8 Motor Hasil Curian.

×

Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Curanmor dan Berhasil Amankan 8 Motor Hasil Curian.

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Kepolisian Polres Jeneponto merilis penggungkapan sindikat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Adapun Empat Tersangka yang masing masing berinisial A (27), A (19), R (17) dan W ( 17), Mereka ditangkap di kampung Taba, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Pada Senin 9/11/2020.

Click Here

Tersangka pelaku ditangkap oleh team gabungan yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim IPTU Andi Kurniawan, bersama kanit resmob AIPDA Abd Rasyad dan unit PPA.

Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Menggatakan dalam Komprensi Pers, adapun empat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 8 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku Curanmor berinisial, A, R, A, dan W, Mereka melakukan kejahatan ini dengan cara menggunakan kunci Leter T, untuk melakukan pencurian ranmor,” Kata Kapolres Jeneponto dihadapan awak media di Aula Mapolres Jeneponto, Kamis (12/11/2020).

Lanjut dikatakan, untuk melakukan aksinya, mereka sebelumnya melakukan pemantauan dilokasi pencurian kendaraan diwilayah perkotaan Jeneponto dan sebagian diwilayah kecamatan, bahkan mereka juga memantau keberadaan petugas kepolisian sebelum melakukan aksinya.

“Sementara, dari hasil penyelidikan mereka langsung menjual dan sebagian kendaraan di jual perAitem,” ungkapnya.

AKBP Yhuda Kesit, menambahkan sebelum melakukan aksinya mereka mempunyai peranan masing masing dengan melakukan posisi pencuriaan, Misalanya dilokasi A, Dia mengambarkan jenis kendaraan tersebut yang akan dicuri dan melakukan kordinasi.

“Setelah itu pembagian tugas dan mendapatkan hasil dia membawah disesuatu tempat,” ucapnya.

Keempat pelaku pencurian motor (Curanmor) pun dikenakan pasal, yakni pasal 363 Subsider 362 dengan ancaman hukuma 5 Tahun penjarah.

Reporter : Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *