TAKALAR – DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu malam (30/9/2026). Rapat yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Takalar itu dimulai sekitar pukul 19.30 WITA dan dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Takalar.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Takalar menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi PKB, PPP, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Demokrat secara umum menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski menyetujui Ranperda, sejumlah fraksi turut memberikan catatan dan masukan. Fraksi PKS, misalnya, meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap perbaikan Jalan Ruas Puntondo. Sementara Fraksi Demokrat menyampaikan persetujuan dengan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, rapat dilanjutkan dengan persetujuan anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga pembahasan memasuki tahap persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa proses pembahasan Perubahan APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan perubahan RKPD, perubahan KUA-PPAS hingga pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, seluruh proses tersebut bukan sekadar tahapan administratif, melainkan upaya bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujar Bupati Firdaus Daeng Manye.
Bupati juga menekankan agar implementasi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah terus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyelesaikan tahapan selanjutnya sebelum diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Takalar, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Mari terus menjaga kebersamaan dan memperkuat sinergi untuk mewujudkan Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital,” kata Daeng Manye.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya persetujuan tersebut, Ranperda memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal berharap Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kesejahteraan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.(*)











