LEBAK – Sempat viral dan menuai protes dengan kabar akan adanya bazar (pasar malam_red) yang berlokasi di area lapangan basket, samping pendopo Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Ditengah pandemi Covid-19.
Wartawan sekilasindonesia.id mencoba menghubungi Camat Kecamatan Malingping, Cece Sahroni.
“Jadi gini kronologisnya, dulu waktu mau ngajuin ijin (waktu covid-19 pertama) disitu juga ada ijin tetangga baik dari kapala Desa maupun BPD Malingping Selatan, namun dalam ijin tersebut ada lampiran yakni, jika Covid-19 masih berlanjut maka ijin tersebut batal dengan sendirinya,” jelas Camat Malingping, melalui komunikasi telepon seluler pribadinya, Sabtu, (25/04/2020), malam sekitar pukul 19.36 WIB.
Dengan demikian, lanjutnya, rencana kegiatan bazar tersebut ditutup dan tidak boleh diselenggarakan.
“Mengingat saat ini kita sedang berupaya pencegahan covid-19, maka kegiatan yang mengundang kerumunan masa tidak diperbolehkan, termasuk rencana bazar ini,” tegas Cece Sahroni
Masih kata Camat Malingping, “Dan secara lisannya saya sudah ada dengan beliau (pihak bazar_red) Bahkan disaksikan pula oleh salahsatu masyarakat,” imbuhnya.
“Belum ada surat penutupan, Senin (27/04/2020) kita akan rapat dengan muspika, akan lebih detile lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Hal senada dikatakan M. Cidi Rosadi, Ketua BPD Desa Malingping Selatan, mengatakan, “Seingat saya itu Bazar ijin nya sekitar bulan Januari dan belum tau kondisi akan seperti ini, makanya dengan kondisi saat ini berarti tidak boleh diselenggarakan. Jadi saya sebagai Ketua BPD sangat melarang kegiatan seperti ini,” terangnya.
Terpisah, Iptu Renaldi Chaniago, Kanit Intelkam Polsek Malingping, mengatakan, “Bazar tersebut tidak jadi dan tidak boleh diselenggarakan,” tandasnya.
Reporter : Usep
Respon (2)
Komentar ditutup.