JENEPONTO – Tim Balapan Liar (Bali) Satuan Lalulintas Satlantas Polres Jeneponto Berhasil mengamankan sedikitnya sembilang unit motor berbagai merek, diduga melakukan aksi balapan liar, di Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (25/4/2020) Sore.
Melalui, Plt kasubag humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menggatakan, sembilang unit motor diduga telah melakukan aksi balapan liar, ke sembilang motor tersebut kini sudah diamankan diMakopolres Jeneponto, Namun tidak dilengkapi dengan komponen pendukung seperti Plat nomor (DD), alat penerang (Lampu) dan knalpot racing serta surat suratnya.
Alasan penindakanya adalah keterkaitan hukum, bukan hanya terkait pelanggaran lalulintas, tapi juga tidak menutup kemungkinan ada motor hasil curian dan disampung itu sangat mengganggu ketertiban umum.
“Terkait sepeda motor hasil penindakan balapan liar, Kapolres sudah mengatensi agar tidak serahkan dulu sampai situasi wilayah kabupaten jeneponto sudah dinyatakan kondusif dari balapan liar, rencannya diamakan selama Ramdhan sampai lebaran juga adanya Pandemik covid 19,” kata Mantan Kapolsek Tamalatea itu, lewat Pesan Tertulis.
Sebelum melaksanakan penertiban Balapan liar (BALI) di Desa Kayuloe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto. Tim Bali dipimpin KBO SatLantas IPTU Hamka didampingi Kanit Patroli IPDA Baharuddin SH melakukan pemantauan di kampung Boyong Kecamatan Tamalataea.
Reporter : Firman