HuKrim

Polres Sula Serahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi DD-ADD Fagudu ke Kejaksaan

×

Polres Sula Serahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi DD-ADD Fagudu ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipikor IPDA AR. Umaternate, SHI.

SULA, SEKILASINDO.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara bagian Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyerahkan Berkas tahap 1 ke Kejaksaan.

Penyerahan tersebut terkait kasus tindak Pidana Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Desa Fagudu Kecamatan Kota Sanana, Senin (01/07/2019).

Click Here

Kasat Reskrim IPTU Paultri Yustiam, SIK melalui Kanit Tipikor IPDA AR Umaternate, SHI didampingi Brigpol Muliawan Makruf.

IPDA Ar. Uamaternate mengatakan kepada media di ruangannya terkait dengan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa maupun alokasi dana desa Fagudu Tahun 2016 telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Kapulauan Sula.

“Jadi selama proses penyelidikan semua berjalan normal. Untuk tersangka saudara MF Kepala Desa sementara, kita tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan MF masih kooperatif,” jelasnya.

Di samping itu Ipda Ar juga menjelaskan untuk bendahara Saudari FC selama proses penyidikan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam hal pemanggilan sebagai saksi selama 2 kali.

Oleh karena itu pihak Polres menetapkannya sebagai tersangka akibat 2 kali mangkir dari pemanggilan.

“Untuk itu kami dari penyidik Tipikor telah mengeluarkan surat DPO dengan Nomor 01/06/Thn 2019/tgl 13. Yang ditandatangani langsung oleh Pak Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula,” tukasnya.

AR Umaternatae pun mengimbau kepada yang bersangkutan untuk secepatnya menyerahkan diri kepada penyidik Tipikor, atau ke Polres Sula atau ke pihak Kepolisian setempat.

“Hadapi saja sesuai dengan apa yang telah dia lakukan,” harapnya.

Ar Umaternate mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan tersangka dan tetap berusaha tetap mencari yang.

Kita sudah komunikasi dengan seluruh Kepolisian Negara Repoblik indonesia.

“Sejak surat DPO terbit kita sudah komunikasi semua untuk melacak keberadaan tersangka,” tukasnya.

Umiternate menambahkan sementara masih tahap 1 apabila ada petunjuk dari kejaksaan berkas telah dinyatakan lengkap.

“Baru kita sekalian tahap 2 itu kita serahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses ke pengadilan,” tutupnya.

Penulis: Jamil Gaus

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d