BELITUNG TIMUR, SEKINDO. ID– Aksi unjuk rasa ratusan warga dan penambang rakyat di Kantor Pengawasan Produksi (Wasprod) PT Timah Tbk, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (7/8/2026),
berujung ricuh. Massa yang semula menyampaikan aspirasi akhirnya merusak fasilitas kantor hingga terjadi kebakaran yang melalap sebagian bangunan.
Api disebut bermula dari pembakaran sejumlah barang di halaman kantor.
Tiupan angin kencang membuat kobaran api cepat merembet ke bangunan utama hingga memunculkan kepulan asap hitam pekat yang terlihat dari kejauhan.
Aparat kepolisian langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah kericuhan meluas.
Aksi tersebut dipicu terhentinya aktivitas pembelian bijih timah oleh mitra dan kolektor setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, beberapa hari sebelumnya.
Dalam operasi itu, polisi menyita sekitar 52,5 ton pasir timah yang diduga ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sejumlah penambang mengaku penghentian pembelian timah membuat mereka kehilangan sumber penghasilan.
“Kami sudah cukup sabar saat harga beli kemarin anjlok akibat kendala RKAB internal PT Timah.
Sekarang semua mitra tidak mau membeli timah kami. Kalau begini terus, bagaimana kami bisa memberi makan anak dan istri?” ujar seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan Nita, salah seorang peserta aksi. Ia meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan.
“Bagaimana tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya? Kami mau makan apa kalau PT Timah dan mitranya tidak mau membeli timah? Kalau tidak ada solusi, kami akan menggeser aksi ke rumah Bupati Belitung Timur,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, ratusan personel kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan situasi. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Timah Tbk dan Polres Belitung Timur terkait insiden kebakaran, penanganan hukum, serta tindak lanjut atas tuntutan para penambang.(Budi)











