Sekindo.id, Belitung — Sebanyak 1,68 ton bijih timah kering yang diamankan Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung kini menjadi objek pendalaman, terutama terkait dari mana barang tersebut berasal dan hendak dibawa ke mana.
Sebanyak 56 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 1.680 kilogram tersebut diamankan pada Minggu (9/8/2026) di kawasan Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengamanan dilakukan setelah adanya informasi intelijen mengenai keberadaan tumpukan bijih timah yang diduga belum dapat dibuktikan legalitas serta asal-usulnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satlap Tri Cakti melalui pengecekan dan pendalaman di lapangan. Setelah ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, Satlap berkoordinasi dengan Polres Belitung hingga dilakukan pengamanan terhadap seluruh bijih timah tersebut.
Saat ini, pertanyaan utama dalam penanganan kasus tersebut bukan hanya mengenai kepemilikan dan kelengkapan dokumen, tetapi juga rantai pergerakan komoditas timah tersebut.
Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi atau kegiatan pertambangan yang menjadi sumber bijih timah, pihak yang mengumpulkan, pemilik atau penguasa barang, hingga rencana distribusinya.
Hal tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah 1,68 ton bijih timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas atau justru berasal dari aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain asal barang, aparat juga menelusuri tujuan akhir dari pengumpulan 56 kampil bijih timah tersebut. Penelusuran akan mencakup kemungkinan apakah komoditas itu akan dijual kepada pihak tertentu, dibawa ke gudang pengumpul, dikirim keluar wilayah Belitung, atau masuk ke rantai perdagangan timah lainnya.
Untuk sementara, seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Belitung guna kepentingan pemeriksaan dan pendataan. Selanjutnya, bijih timah tersebut direncanakan dipindahkan ke Gudang GBT Lenggang, Kabupaten Belitung Timur.
Dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai sekitar Rp352 juta, keberadaan 1,68 ton bijih timah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran tata niaga komoditas timah di wilayah Belitung.
Pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan pada dokumen asal-usul barang, pihak yang menguasai bijih timah, serta jalur distribusinya. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan dapat diketahui secara jelas titik awal hingga tujuan akhir komoditas tersebut.
Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Status hukum terhadap pemilik maupun pihak lain yang berkaitan dengan bijih timah tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Dalam proses penanganan perkara, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku. (red)











