Daerah

AMPPS Lakukan UNRAS Di Cibaliung ASN,KADES&Aparatur Desa Wajib Jaga Netralitas

×

AMPPS Lakukan UNRAS Di Cibaliung ASN,KADES&Aparatur Desa Wajib Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang Selatan (AMPPS) melakukan aksi damai unjuk rasa didepan kantor Kecamatan Cibaliung Pandeglang Banten. Rabu 02/12/20

“Aparatur Sipil Negara ( ASN ) adalah jenis manusia terdidik, bukan orang awam yang tidak mengerti aturan dan abaikan sumpah jabatanya. Ingkar pada apa yang sudah ditetapkan adalah bentuk pelecehan pada institusi kepegawaian,”

Click Here

Dalam Hal ini. “Anda bekerja untuk negara sebagai pelayan masyarakat. Keluarga anda dinafkahi dari keringat masyarakat yang patuh membayar pajak. Bukan oleh para tuan elit politik jadi jangan memperbudak diri dengan mengikuti perintah politisi untuk terlibat dalam arena politik,” ungkap Koorlap aksi Dede Azmi dalam orasinya.

Lanjut Dede Azmi ” Apa anda lebih takut miskin dari pada perbudakan sehingga anda rela ingkar terhadap sumpah janji dan memobilisir diri untuk kepentingan politik tertentu?. Sungguh naif. Jika Anda lebih memilih menanggalkan kehormatan dari pada melepaskan diri dari perbudakan.
Sudah menjadi rahasia umum,”

“Jelang perhelatan pilkada, tidak sedikit jumlah oknum ASN turut mensukseskan calon kepala daerah. Bahkan sudah berperkara di Bawaslu dan diputus Komisi Aparatus Sipil Negara melanggar netralitas. Itu artinya, masih ada oknum ASN yang cari muka dan berharap jabatan tinggi sebagai upah suksesi. Itu cara kotor dan cacat mental. Oknum ASN yang begitu pantasnya disumpahi, agar kehidupan istri dan anak cucunya tidak berkah.Lebih miris. Ditambah lagi banyak dugaan oknum Kepala Desa dan Aparatur desa pun turut serta terlibat menjadi mesin pemenangan calon Kepala Daerah yang jelas jelas oleh aturan dilarang bahkan berujung pidana. Seyogyanya Kepala Desa adalah pengayom dari setiap perbedaan politik dimasyarakat.” Tegasnya

Azmi mengajak, lewat gerakan moral ini kepada seluruh ASN dilingkungan pemkab Pandeglang dan seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk kembali ke jalan yang benar.
Caranya sederhana, Patuhi aturan, patuhi aturan dan patuhi aturan. Cukup patuhi aturan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70 Point a dan b, Pasal 71 point 1 dan PKPU Pasal 63 Ayat 3 point a dan b untuk tetap NETRAL.
Sebagai seruan moral sesama anak bangsa, dalam kesempatan aksi ini kami Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) menuntut :
ASN, Kepala Desa dan aparatur Desa diminta tetap fokus mengutamakan Pelayanan Prima kepada Masyarakat ditengah elemen lain terlibat hiruk pikuk gelaran Pilkada.
ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa Wajib menjaga Netralitas selama Pagelaran Pilkada”. Ajaknya

Azmi juga menambahkan bahwa “ASN, Kepala Desa dan aparatur Desa Dilarang menyalah gunakan wewenang dan jabatanya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah manapun. Baik dalam bentuk program maupun kegiatan baik program pusat dan daerah apapun bentuknya, terutama program jaring pengaman sosial dan pengendalian covid 19. ” Tutup Azmi

Reporter : Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *