DaerahNasional

Wagub Bangka Belitung Melakukan MoU Bersama  Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional 

×

Wagub Bangka Belitung Melakukan MoU Bersama  Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional 

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO. COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyaksikan Wakil Gubernur beserta seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Bangka Belitung melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional, di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini, Selasa (18/6).

Pada kegiatan ini juga dilakukan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan.

Click Here

Saut Situmorang mengatakan pihaknya menyambut baik kerjasama perjanjian yang dilakukan dalam upaya mengoptimalisasi penerimaan pendapatan pusat dan daerah dari sektor pajak.

” Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama hari ini penting, mengingat prioritas kita membangun masyarakat sejahtera yang memiliki daya saing. Saat ini strategi pencegahan korupsi ada pada tiga prioritas, salah satunya yakni pada sektor pendapatan negara.Selain itu, sektor perizinan dan penegakan hukum ” ujar Saut.

Pada kesempatan yang sama, Wagub, Abdul Fatah mengatakan bahwa kekayaan negara diperuntukkan sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pembangunan di berbagai sektor.

Lebih jauh lagi beliau mengatakan bahwa dalam hal penerimaan pajak dari bidang pertanahan saat ini perlu ditinjau kembali. Menurutnya berdasarkan data, masih ada penerimaan pajak dari aset pertanahan yang belum optimal.

” Di bidang pertanahan dalam rentang waktu tahun 2012 sampai dengan 2018, Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan 114 sertifikat dan pada tahun 2020 akan menyelesaikan sebanyak 116 sertifikat lagi” ujarnya.

Terkait mengenai aset pemerintah berupa tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama hari ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menyelesaikan pendaftaran tanah aset daerah.

” Aset daerah berupa tanah harus didaftarkan dengan syarat objek tersebut harus jelas dan clean and clear dalam hal ini objek tersebut harus dikuasai penuh oleh daerah. Terkait tanah eks asing yang didaftarkan akan menambah Pendapatan Asli Daerah di Bangka Belitung ,” jelasnya.

Sumber: (Dinas Kominfo/Budi M) 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d