HuKrim

Pengusaha Toko Nurjaya Jadi Korban Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, Desak Polres Takalar Segera Tangkap Pelaku

×

Pengusaha Toko Nurjaya Jadi Korban Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, Desak Polres Takalar Segera Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Seorang pengusaha toko bernama Abidin, pemilik Toko Nurjaya yang berlokasi di Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Takalar, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Takalar. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu bermula ketika korban menerima tawaran pembelian minyak goreng dari seseorang melalui sambungan telepon. Pelaku meyakinkan korban dengan menawarkan sejumlah produk minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang dinilai menguntungkan.

Click Here

Setelah terjadi kesepakatan, pembayaran dilakukan secara tunai di tempat usaha korban. Namun, setelah barang diterima dan diperiksa, korban mendapati sebagian barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan. Bahkan, terdapat paket yang berisi bola lampu dan beberapa minyak goreng dengan jumlah maupun jenis yang berbeda dari yang telah disepakati dan dibayarkan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan korban, barang tersebut diantar menggunakan mobil minibus Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8947 YD. Korban juga mengaku telah memperoleh foto yang diduga terkait dengan pelaku maupun proses pengantaran barang tersebut.

 

Merasa dirugikan, Abidin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Takalar untuk mendapatkan penanganan hukum pada tanggal (11/05) Namun hingga hari ini Selasa (2/6/2026), korban mengaku belum menerima informasi yang jelas terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkannya.

Korban berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporannya mengingat kerugian yang dialaminya merupakan modal usaha yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnisnya. Ia juga berharap pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.