PANGKALPINANG, SEKINDO. ID– Penanganan perkara dugaan penyelundupan 25 ton pasir timah yang diungkap Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung di Pantai Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Februari 2025, menjadi sorotan lantaran belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerima pelimpahan perkara dari Lanal Babel disebut telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka melalui proses tahap II.
Pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka memperlihatkan tiga truk dump bernomor polisi BN 8471 QA, BK 8824 WP, dan BN 8762 PW terparkir di dekat pintu masuk. Sopir salah satu kendaraan mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan muatan.
“Bawa timah, Pak. Kami cuma disuruh bawa ke kejaksaan. Katanya tahap dua, tapi saya kurang paham kasus apa,” ujarnya.
Sementara itu, seorang kernet truk mengklaim muatan pasir timah tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha timah yang dikenal dengan nama panggilan Akbar.
“Iya, milik Bos Akbar,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut nama Akbar Kuday diduga terkait dalam perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari penyidik Kementerian ESDM, Kejaksaan Negeri Bangka maupun pihak Akbar Kuday mengenai informasi tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan perkembangan penanganan perkara sesuai asas praduga tak bersalah.(Budi)











