TAKALAR,SEKINDO.ID– Persoalan pembayaran proyek pembangunan bronjong di Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Supplier proyek mengaku masih menunggu pelunasan sisa pembayaran senilai Rp223 juta yang hingga kini belum diterimanya dari pelaksana proyek, Ismail Bangsawan.
Kasus ini bermula dari surat pernyataan yang ditandatangani Ismail Bangsawan di hadapan penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan. Dalam dokumen tersebut, ia mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran kepada supplier, Muhammad Ali Daeng Ngitung, sebesar Rp373 juta atas penyediaan material dan berbagai kebutuhan pendukung proyek bronjong.
Berdasarkan isi surat tersebut, Ismail berkomitmen melunasi seluruh kewajiban paling lambat 15 April 2026. Ia juga menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum apabila tidak memenuhi isi pernyataan tersebut.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, menurut keterangan supplier, pembayaran yang telah diterima baru sekitar Rp150 juta. Dengan demikian, masih tersisa Rp223 juta yang belum diselesaikan.
Muhammad Ali Daeng Ngitung mengaku kecewa karena komitmen pembayaran yang telah dibuat secara tertulis belum juga dipenuhi.
“Sudah beberapa kali dijanjikan akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum juga ada realisasi. Yang ada hanya janji dan alasan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, nilai tagihan tersebut mencakup pembayaran pasokan batu gunung, biaya operasional alat berat, hingga upah para pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Selama proyek berlangsung, ia mengaku harus menggunakan dana talangan, bahkan meminjam uang agar pekerjaan tetap berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Tak hanya supplier, sejumlah mitra kerja lainnya juga dikabarkan masih menunggu penyelesaian pembayaran. Mereka terdiri atas penyedia alat berat, pemasok material, hingga tenaga kerja yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut para pihak yang mengaku belum menerima haknya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 itu disebut telah selesai dan anggarannya telah dicairkan. Namun demikian, sebagian kewajiban kepada mitra kerja disebut belum diselesaikan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan maupun penggelapan dana proyek. Meski begitu, dugaan tersebut masih sebatas klaim dari pihak yang merasa dirugikan dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu, Ismail Bangsawan menyatakan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Insya Allah saya selesaikan di bulan Mei,” kata Ismail saat itu.
Akan tetapi, berdasarkan keterangan supplier, hingga pertengahan Juli 2026 pelunasan tersebut belum juga terealisasi secara penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Ismail Bangsawan belum memberikan tanggapan terbaru terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp223 juta maupun terhadap berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak supplier.(*)











