HuKrimKota Metro

Judi Lewat Aplikasi Hp, Tiga Orang Diamankan ke Polres Metro

×

Judi Lewat Aplikasi Hp, Tiga Orang Diamankan ke Polres Metro

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||POLRES METRO POLDA LAMPUNG – Memanfaatkan aplikasi di handphone (HP) tiga orang di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan  Metro Barat Kota Metro, ditangkap polisi saat berjudi.

“Ketiga pelaku judi dengan memanfaatkan aplikasi di handphone ditangkap di sebuah rumah milik saudara berinisial S yang beralamat di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Managara Panjaitan S.TK, S.IK saat di temui di ruangannya, Sabtu (11/02/2023).

Click Here

Para tersangka judi dadu tersebut, adalah IS (60th), IK (54th) dan TW (59th),Dari mereka polisi menyita handphone yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan.

Diketahui, tertangkapnya para pelaku judi dadu melalui HP tersebut setelah polisi memperoleh informasi, kalau di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro ada kegiatan mencurigakan. Dari informasi tersebut, lanjut IPTU Managara Panjaitan S.TK, S.IK, polisi melakukan penyelidikan.

Dan selanjutnya Pada hari Kamis, Tanggal 09 Februari 2023 sekira jam 19.20 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Metro menuju lokasi dan didapati tiga orang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis Dadu menggunakan alat berupa HP yang saat itu juga langsung diamankan berikut barang bukti.

“Saat ini tiga orang pelaku berikut barang bukti Uang Tunai senilai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Samsung type Galaxi A11 warna putih telah di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. (*)

Sumber : Polres Metro, Polda Lampung.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d