Daerah

Sinergitas Kemenkominfo dan Polri Berantas Gelombang Hoaks Jelang Pemilu 2024

×

Sinergitas Kemenkominfo dan Polri Berantas Gelombang Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa hingga 4 Januari 2023, pihaknya telah menangani 1.321 hoaks politik.

Menyikapi hal itu, utamanya dalam menjaga kondusifitas ruang publik, Kemenkominfo dan Polri melakukan kerja sama berupa nota kesepahaman bernomor NK/35/X/2022 dan Nomor 180/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/10/2022 tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Click Here

Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dan Kemenkominfo, yaitu Nomor 1677/MoU/M.KOMINFO/JK.03.02/12/2017 dan Nomor B/113/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Tentunya melalui nota kesepahaman yang baru, saya berharap kita bersama-sama mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif,” ujar Menkominfo Johnny G Plate.

Adapun ruang lingkup dalam nota kesepaham tersebut, diantaranya pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan, dan sumber daya manusia.

Dirinya juga berharap jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, semua pihak mengedepankan etika kultur politik yang baik dengan cara menghormati para calon pemimpin dan calon legislatif yang menjadi peserta. Salah satu caranya, dengan tidak membuat dan menyebarkan informasi hoaks berkaitan dengan kandidat tersebut.

“Yaitu, dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks maupun _hatespeach_ ataupun ujaran-ujaran kebencian di dalam ruang-ruang digital kita, mengikuti aturan dan jadwal yang telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum, maupun peraturan-peraturan KPU,” tutupnya.

Penulis : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d