HuKrim

Laga Arema VS Persebaya Menelan Korban Jiwa, Tembakan Gas Air Mata Diduga Langgar Regulasi FIFA

×

Laga Arema VS Persebaya Menelan Korban Jiwa, Tembakan Gas Air Mata Diduga Langgar Regulasi FIFA

Sebarkan artikel ini

MALANG – Dalam Laga Pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 Antara Arema vs Persebaya pada Sabtu, (01/10/2022) Terjadi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga banyak menelan korban jiwa yang meninggal dunia.

Hingga saat ini penanganan dan pendataan atas korban masih dilakukan. Info terupdate, Diumumkan Kapolda barusan 127 wafat, 34 meninggal di stadion, sisanya ketika perjalanan dan perawatan. Sementara 180 orang sekarang dalam perawatan.

Click Here

“Telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan di Polres Malang, dilansir dari Tribunnews.com, minggu (2/10/2022).

Nico mengatakan yang meninggal di dalam stadion ada 34 orang. Sementara korban yang lain meninggal di rumah sakit pada saat proses pertolongan.

Sebelumnya Tragedi Kanjuruhan ini terjadi setelah sekelompok oknum Suporter Aremania Julukan dari Club’ Arema FC, meluapkan kekecewaannya setelah kalah dimarkas stadion Kanjuruhan Malang saat menjamu rivalnya, Persebaya Surabaya.

Kerusuhan diawali saat wasit mengakhiri jalanya pertandingan, dengan skor akhir yang dimenangkan bagi Bajul Ijo, sebutan Club asal Surabaya dengan hasil akhir 3-2.

Hal itu memicu kekecewaan dari suporter Arema Fc dengan mulai menerobos secara berkerumun dan memasuki lapangan pertandingan.

Selain itu para pemain dari persebaya Surabaya langsung berlarian meninggalkan lapangan dengan menaiki mobil Polisi Barracuda untuk mendapat pengamanan.
Sementara sejumlah pemain Arema Fc yang masih berada dilapangan tidak terlepas dari kejaran para suporter yang kecewa kepada para pemain setelah dikalahkan Persebaya Surabaya.

Aparat kepolisian yang menjaga lapangan mencoba menghalau penonton agar kembali kesisi lapangann dan polisi menggunakan tongkat dan perisau untuk menghalau supporter.

Sulit membuat suporter mundur, diketahui dalam video polisi menggunakan gas air mata sebagai cara alternatif terakhir untuk menghentikan kericuhan.

Selain akibat ulah oknum suporter yang brutal sebagai awal pemicu konflik, salah satu penyebab banyak korban adalah tembakan gas air mata ke arah tribun suporter.

Ternyata keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton sudah melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

Pada pasal 19 poin B disebutkan sama sekali tidak diperbolehkan penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

Imbasnya, Indonesia terancam mendapat sanksi FIFA. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada konfirmasi apakah benar akan ada sanksi akibat pelanggaran ini atau tidak. Jika ada, dalam bentuk apa sanksi itu.

Jelas dalam regulasi FIFA Stadium Safety and Security Regulations, penggunaan gas air mata sendiri sebenarnya dilarang. Dalam pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’ atau bisa diartikan ‘senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Disisi lain LIB juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena panpel arema dan kepolisian setempat juga sudah mengajukan pindah jam tayang menjadi sore namun di tolak LIB demi kepentingan rating tv.

Imbas tragedi berdarah di Malang. PT LIB resmi mengumumkan penghentian sementara kompetisi BRI Liga 1 musim ini selama sepekan. Perkembangannya akan diupdate kemudian.

Sementara itu Lembaga PSSI sebagai pemangku kebijakan tertinggi dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan asosiasi sepak bola yang digelar di Indonesia menyuarakan duka mendalam bagi sepak bola Indonesia.

“Turut berduka cita atas kejadian yang menimpa pecinta sepak bola Tanah Air di Stadion Kanjuruhan, Malang. Semoga almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggal dapat diberi ketabahan, ” tulis PSSI dalam akun Instagramnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *