Berita

Bea Cukai menyebut seluruh dokumen dan verifikasi telah lengkap terpenuhi.

×

Bea Cukai menyebut seluruh dokumen dan verifikasi telah lengkap terpenuhi.

Sebarkan artikel ini

SEKINDO.iD – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan mengatakan, 15 kontainer bermuatan ilmenit yang akan diekspor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), sudah sesuai aturan.

‎Hal itu dikatakan Junanto, saat ditemui tim Ru’ds Network Cyber (RNC) di ruang kerjanya, Selasa (2/6) sore.

‎”Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar diatas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.

‎”Setelah itu, terbitlah dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Bea Cukai. Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan nota persetujuan ekspor (NPE),” lanjutnya.

‎Terkait segel, Junanto menjelaskan jika segel yang terpasang di kelima belas kontainer milik PT PMM berasal dari PT Sucofindo, Pelayaran dan Bea Cukai Pangkalpinang.

‎Dan pada saat Satgas Trisakti ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM, Junanto mengungkapkan tidak ada masalah karena hasil uji lab PT Sucofindo dengan hasil uji lab yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang tidak berbeda.

‎”Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk di ekspor,” jelasnya.

‎Soal narasi yang menyebut adanya kandungan zat radioaktif, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menyangkal. Akan tetapi, belum ada aturan yang menentukan persentase logam tanah jarang atau rare earth yang dilarang untuk diekspor.

‎Pasalnya, kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM tak sampai 1%.

‎”Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam disini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor. Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%,” terang Junanto.

‎”Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat,” tutupnya.

‎Sementara itu, saat tim RNC mendatangi PT Sucofindo untuk penelusuran data lebih lanjut, salah satu security mengatakan harus ada izin dari PT Sucofindo Pusat, yang berada di Jakarta.

‎”Harus izin dulu bang dari pusat, pimpinan juga tidak ada dikantor sekarang,” ujar Security itu. (tim)