Daerah

Satlantas Polres Jeneponto Rutin Lakukan Patroli Kendaraan Over Loading

×

Satlantas Polres Jeneponto Rutin Lakukan Patroli Kendaraan Over Loading

Sebarkan artikel ini
Foto ; Satlantas Polres Jeneponto saat lakukan Patroli Menemukan Kendaraan Bermuatan Over Loading

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Satuan lalu lintas Satlantas Polres Jeneponto secara rutin melakukan patroli untuk mempersempit ruang gerak terhadap kendaraan truk bermuatan Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Hal ini disampaikan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Jeneponto Iptu Baharuddin saat ditemui media diruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Click Here

“Untuk mempersempit ruang gerak truk yang bermuatan melebihi kapasitas daya muat dengan istilah Odol, maka kita terus patroli mobail,”kata Iptu Baharuddin

Dia menyebut, dalam kegiatan itu, pihaknya sudah menindak sejumlah pengemudi yang mengangkut barang melebihi kapasitas muat.

Saat patroli dan Ia menemukan hal seperti itu, (Odol), kita tilang sesuai pelanggaran tertera pada Pasal 307 UU lalu Lintas yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagai mana dimaksud dalam pasal 169 (1) .

“Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ,”jelas Iptu Baharuddin.

Mantan Wakapolsek Batang Polres Jeneponto pun mengaku telah berkordinasi dengan pihak.dinas perhubungan untuk bersama menertibkan kendaraan Odol.

“Kalau menemukan pelanggaran Odol, kami berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Jeneponto. Bahkan melakukan pengukuran panjang dan lebar kendaraan untuk memastikan over dimensinya,”sambungnya

Ia berharap kepada para pengusaha angkutan barang agar tidak melalukan pelanggaran tersebut karena dapat mengurangi usia penggunaan kendaraan bahkan sangat bisa terjadinya kecelakaan.

“Selain kecelakaan, juga bisa merugikan para pengusaha sendiri. Kalau muatan tidak sesuai kapasitas angkut kendaraan, kan bias usia kendaraan itu tidak panjang digunakan. Selain itu juga merugikan dapat berdampak kerugian negara, karena jalan rusak akibat muatan truk melebihi tonase atau kapasitas jalan,”imbuhnya.(*)

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d