SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak main-main dengan upaya mengusut kasus korupsi. Ketika ada pembangunan Penjaringan Perpipaan SPAM di Desa Wawesa kecamatan batalaiworu kabupaten Muna T.A 2019 yang di duga terindikasi korupsi pihak Kejati Sultra akan memproses dengan langkah langkah sesuai prosedur hukum, hal itu disampaikan oleh pihak Kejati Sultra yang di wakili pak Dodi
“Apa yang menjadi tuntutan dari Kesatuan Mahasiswa Wawesa (KMW) sesuai dengan laporan yang masuk di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara kami pihak Kejati menerima apa yang menjadi tuntutan mahasiswa wawesa dan akan terus berkordinasi dengan perwakilan mahasiswa wawesa jika pengadaan perpipaan SPAM itu ada indikasi korupsi mengenai permasalahan air bersih atau SPAM di Desa Wawesa, Kami akan menindak lanjuti laporan dari Mahasiswa Wawesa, intinya pihak Kejati akan berkoordinasi terus dengan perwakilan mahasiswa wawesa dengan temuan temuan di lapangan seperti yang disampaikan tadi dari mahasiswa wawesa.
Ujar Dodi, Rabu (16/06/2021).
Kesatuan Mahasiswa Wawesa ( KMW) yang di kordinator Muh Martoton Ode saat media di kantor kejaksaan tinggi menuturkan terkait pembangunan Penjaringan Perpipaan SPAM di Desa Wawesa kecamatan batalaiworu kabupaten Muna T.A 2019 yang belum juga di alirkan air ke seluruh rumah rumah warga.
“Sangat mengapresiasi tidakan dan langkah Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara yang menerima aduan dan aspirasi teman-teman mahasiswa wawesa, Kami dari Kesatuan Mahasiswa Wawesa ( KMW ) tetap sebagai mitra untuk memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara, apalagi dengan kasus yang kami sampaikan tadi sama pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ada keganjalan-keganjalan terkait pembangunan Penjaringan Perpipaan SPAM di Desa Wawesa kecamatan batalaiworu kabupaten Muna tahun 2019, ada temuan-temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang cukup besar yang mencapai Rp 1.1 miliar lebih yang seharusnya ada asas manfaat nya untuk masyarakat wawesa,” Tuturnya.
Reporter: Sacriel











