BANGKA TENGAH – Hal ini disampaikan Ustad Supandi kepada awak media, setelah melihat beberapa waktu belakangan ini, aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama kembali marak terjadi, seperti aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar beberapa waktu lalu.
Menurut Ustad yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al – Barokah, yang Jl. Taib Dalam RT 022 RW 08 kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ini, bahwa tidak ada satupun agama yang membenarkan aksi kekerasan, apa lagi bom bunuh diri.
“Aksi Kekerasan seperti ini tidak dibenarkan dalam suatu agama manapun, sehingga Para Tokoh Agama dan Para Alim Ulama harus mengambil peran sebagai panutan sosial dan menghimbau masyarakat untuk tidak terpapar terhadap Gerakan Radikal dan Terorisme khususnya di Wilayah Bangka Belitung,” kata Ustadz Supandi (15/04/2021)
Ustadz Supandi juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berpegang teguh pada posisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai Ideologi dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Saya selaku Pengasuh Pondok Pesantren Al – Barokah bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika Santri, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang Berwawasan Nusantara,” lanjut Ustad Supandi.
Selain itu, Ustad Supandi dengan tegas menyatakan, bahwa dirinya menolak keberadaan organisasi dan aktivitas yang berorientasi atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, atau organisasi kemasyarakatan serta organisasi politik, yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Saya selaku Pengasuh Pondok Pesantren dibawah naungan NU mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham dan / atau gerakan radikalisme, terorisme dan / atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Khususnya di Wilayah Bangka Belitung,” tandasnya.
Sebagai tambahan pengetahuan, Deradikalisasi berasal dari kata “radikal” dengan imbuhan “de” yang berarti mengurangi atau mereduksi, dan kata “asasi”, di belakang kata radikal berarti proses, cara atau perbuatan. Jadilah deradikalisasi adalah suatu upaya mereduksi kegiatan-kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspose paham-paham radikal dan terorisme. (Budi Marsudi)