LAMPUNGTIMUR – Terkait dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur,sudah di tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten setempat.
Terkait sudah di tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dugaan pungli yang terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cempaka Nuban Kabupaten Lampung Timur,hal ini di sampaikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) wilayah tugas Kecamatan Batanghari Nuban Firman Syah pada sekilasindonesia.id, Rabu, (29/ 04/ 2020) memaparkan,
“Inspektorat Kabupaten Lampung Timur mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur,dengan kata lain berarti Inspektorat Khususnya Irban (Inspektur Pembantu) II Bapak Himawan telah di berikan perintah serta kewenangan untuk menindak lanjuti dan memeriksa perangkat Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur ini mengenai pungli yang dilakukan oleh oknum desa tersebut terhadap masyarakat setempat bersama warga desa luar desa ini juga, yaitu bagi mereka yang memiliki tanah di wilayah Desa Cempaka Nuban, Bapak Himawan yang menangani, hal ini di sampaikan pada saya selaku PAC ( Pimpinan Anak Cabang) Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur,” papar Firman Syah
Lebih lanjut Firmansyah selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang ( PAC) Wilayah Kecamatan Batanghari Nuban menambahkan.
“Saya dalam hal ini sudah melaporkan dan berhadapan langsung pada hari Jum’at tanggal 13 april 2020, bawasannya Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Lampung Timur telah menindaklanjuti laporan Saya,” imbuh Firmansyah.
“Saya berharap agar Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sigap dan tegas dalam kinerjanya melayani masyarakat,untuk kedepannya jangan sampai ada lagi dugaan sperti ini terjadi kembali,” tegas Firmansyah
Sementara,Himawan selaku Inspektorat Pembantu (Irban) II menyampaikan melalui pesan Whatsappnya terkait hal di duga adanya pungutan liar (pungli) Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
“Yang jelas pemeriksaan terus di lakukan untuk perangkat sebagian sudah hadir dan yang menyusul,untuk proses pemeriksaana tidak bisa kami lakukan terburu-buru, sabar ya,” kata Himawan Inspektur Pembantu ( Irban) II
Lebih lanjut Himawan Selaku inspektur Pembantu (Irban) II menjelaskan,
“Saya sudah mengagendakan untuk melakukan pemangilan terhadap ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur untuk di minta keterangan terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) mengenai Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa setempat,” pungkas Himawan.
Reporter : Asril











