DaerahHuKrim

Andi Malik: Dalam Waktu Dekat Mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Kendari

×

Andi Malik: Dalam Waktu Dekat Mengajukan Permohonan Eksekusi ke PN Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI-Dalam waktu dekat, ahli waris pemegang surat kuasa akan bermohon melakukan Ekseskusi pembongkaran Stadion Lakidende yang terletak di Kabupaten Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu Ahli Waris Tanah, Andi Malik mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 yang telah memenangkan penggugat dalam hal ini Ahli waris sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Provinsi Sultra dengan seluas 12.600 Meter persegi dan masuk dalam areal Stadion Lakidende Sultra.

Click Here

“Sebagai ahli waris yang telah dikuasakan sepenuhnya, maka dalam waktu dekat ini saya akan melakukan permohanan Eksekusi pembongkaran Stadion Lakidende yang ada di Kendari, Propinsi Sultra”,terangnya senin 20/4/2020.

Lebih lanjut, sejak dikeluarkannya putusan PK, hingga pelaksanaan sita eksekusi tidak ada upaya dari tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan pendekatan atau pembayaran akibat kerugian serta upaya penawaran pembebasan lahan yang telah menjadi objek Perkara dan telah dikuasai beberapa tahun oleh (Pemprov Sultra-red), namum sampai saat ini juga, pihak kami tidak pernah dihubungi oleh tergugat.

“Saya juga tegaskan, jika ada berita yang menyatakan tergugat telah melakukan komunikasi dan berniat baik atas persoalan ini, maka itu semua tidak benar dalam artian Hoax”,jelasnya.

Andi Malik juga menyampaikan, bahwa dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat menyatakan kepemilikan tanah yang berlandaskan sertifikat hak pakai denga Nomor 160 tahun 1989.

Sementara penggugat atau sebagai ahli waris telah melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Provinsi Sultra tertanggal 27 Desember 1971 No : 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur No : 9/HM/1972 serta berdasarkan Keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 Nomor : 123 K/Pdt/1985 telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.

“Dari hal tersebut, bahwa tergugat dalam hal ini Pemprov Sultra telah mencaplok tanah milik kami (penggugat). Sehingga Pemprov Sultra diminta untuk pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah (milik penggugat-red) yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra-red) kepada Hj Saenab tidak sah dan itu dianggap melawan Hukum”,tegasnya.

(Roy Mustari).

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d