HuKrim

Satuan Narkoba Polres Enrekang Membekuk Dua Orang Terjerat Narkotika

×

Satuan Narkoba Polres Enrekang Membekuk Dua Orang Terjerat Narkotika

Sebarkan artikel ini

ENREKANG – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang Terduga akibat penyalahgunan Narkotika, Rabu (18/03/2020).

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH bersama anggota Intelkam Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AM (28) Alamat Jl. Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Click Here

Kasat Narkoba Polres Enrekang mengatakan, dari penggeledahan terhadap terduga AM di temukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah ( ganja ) sebanyak 1 bungkus seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.

“Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jl.Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang”, ungkap Kasat narkoba.

Dari hasil pengembangan tersebut lelaki inisial F berhasil diringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 bungkus tembakau Gorillah ( ganja ) berat 1,58 gram.

AKP Ridwan, S.H., menambahkan bahwa kedua tersangka kami kenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Reporter : Amrianto

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d