HuKrim

Bergilir, 4 Pelaku Cabuli Gadis 16 tahun di Pandeglang

×

Bergilir, 4 Pelaku Cabuli Gadis 16 tahun di Pandeglang

Sebarkan artikel ini

 

PANDEGLANG – Aparat kepolisian dari Polres Pandeglang menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Click Here

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.IK., M.H., membenarkan adanya kasus pencabulan yang di lakukan oleh empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui salah satu situs Media Sosial yakni Facebook, hingga akhirnya korban mau diajak bertemu.

Kapolres Pandeglang mengungkap inisial keempat tersangka tersebut, yakni MA, H, AA, dan E , keempat tersangka menjalankan aksinya dengan cara bergantian terhadap korban.

“Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (10/03/2020).

Kasus ini terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana Asusila yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Moch. Nandar S.I.K.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar S.I.K., mengatakan bahwa mendapatkan informasi mengenai tersangka, yakni E, yang sedang berada di Pom Saketi , kemudian Kasat Reskrim beserta Personel nya bergerak menuju lokasi tersangka.

“Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di Pom Bensin daerah Saketi,” ucap Iptu Moch. Nandar.

Selain E, polisi juga menangkap tersangka H, AA , dan MA , di kediaman masing – masing pada hari dan tanggal yang bersamaan.

“Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing – masing dengan tanpa perlawanan” ucap Moch. Nandar.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas

Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Reporter: Ade M

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d