LEBAK – Terkait Pemberitaan sebelumnya oleh media online bahwa PT. Parkland World Indonesia (PWI) Rangkasbitung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada salahsatu Karyawan bernama Dini Rosdiawan bagian sewwing
Bad’a F Yad, SH., selaku Legal Perusahaan PT. PWI Rangkasbitung membantah pemutusan hubungan kerja(PHK) kepada salahsatu karyawati bernama Dini Rosdiawan.
Dikatakan Yadi, karyawan tersebut sudah tidak masuk kerja sejak November 2019 sampai sekarang tidak pernah melapor ke perusahaan
“Walaupun begitu Saya tegaskan kembali Bahwa pihak Perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat PHK atas nama dini Rosdiawan,” tegasnya, Selasa (25/02/2020).
“Widia bagian manager ataupun Widia bagian Administrasi (adm) belum pernah bertemu dengan karyawan tersebut apalagi menyatakan memPHK karyawan karna yang memutuskan karyawan hanya bisa d lakukan oleh HRD yaitu syahroni dan jelas karena kartu tanda pengenal karyawan masih di pegang yang bersangkutan yaitu Dini Rosdiawan,” jelasnya.
Di ketahui dalam pertemuan klarifikasi turut hadir Ade rosim Dirut PT. PWI Rangkasbitung, Syahroni HRD, Pengurus APINDO Lebak, dan dari Dinas Nakertran.
Reporter: Indra











