HuKrim

Satres Narkoba Polres Muna Ciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu Sistem Tempel

×

Satres Narkoba Polres Muna Ciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu Sistem Tempel

Sebarkan artikel ini

 

MUNA, SEKILASINDO.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika IBL(31) dan AK (19) di jalan Sugi Manuru Kelurahan Laende Kecamatan Katobu, Minggu 26/1/2020, sekitar jam 18:37 Wita.

Click Here

Dalam penangkapan tersebut Satresnarkoba menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 11 Sachet kecil yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga Sabu 2,49 gram.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamka, SH., Menjelaskan Pelaku IBL(31) merupakan peluncur dari URT sudah sekitar empat kali mengambil paket Shabu dari URT dan mengedarkan sama pembeli.

“Sedangkan AK (19), masih status pelajar disalah satu sekolah, dia berperan sebagai peluncur dari IBL (31), dan IBL (31) sudah sekitar kurang lebih 10 kali menyuruh AK mengantar paket Sabu kepada pembeli dengan cara sistem tempel,” tuturnya.

“Paska setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan di Jalan Sugi Manuru Kami melakukan pendalaman mengenai URT, kita langsung kerumah URT tapi URT tidak ada ditempat,” Kata Manta kapolsek Katobu ini.

Pasal sangkaan. Pasal 114 ayat (1)subs.Pasal 112 ayat(1) Lebih Subs Pasal 127 ayat(1) huruf a UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Selasa, (28/01/2020).

Reporter: AL (69)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *