PANDEGLANG, SEKILASINDO – Jelang perayaan tahun baru 2020, anggota jajaran Polsek Labuan Polres Pandeglang bekerjasama dengan koramil Labuan Kapten Inf. Hermawan dan anggota Polsek Labuan Kanit reskrim, Kanit Binmas, Kanit Provost, Brigpol Rifky Destian Brigpol konrad Malau, Bripda Putu, lakukan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin, di beberapa warung dan cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Labuan. Sabtu (28/12/19) malam sekira pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.
Namun, diduga rencana razia bocor. Pasalnya, saat razia kebanyakan warung dan tempat hiburan malam pada tutup. Tak mau terkecoh, meski warung keadaan tutup, pihak Polsek dan jajarannya tetap lakukan razia. Alhasil, beberapa botol miras berhasil di amankan.
Kepada wartawan, Kapolsek Labuan, AKP Nono Hartono, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan razia berkomitmen akan selalu
konsisten dalam upaya memberantas peredaran miras dan narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.
dilakukan beberapa tempat warung dan cafe yang disinyalir menjual miras ilegal dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Tahun baru.
“Dari Keseluruhan lokasi, hanya 1 lokasi kami temukan adanya miras ilegal yang diperjual belikan, itupun kondisi warung yang di duga menjual miras keadaan sedang tutup saya pinta paksa kunci pintu warungnya untuk di buka ternyata benar kami temukan miras jenis kolesom 4 botol dan 17 Botol Bir Anker 650 ml, 1 botol Guiness ini di duga ada bocoran tapi saya akan selalu konsisten dalam upaya memberantas peredaran miras dan narkotika serta obat obatan terlarang lainnya,” jelas Kapolsek Labuan.
Kapolsek juga menambahkan bahwa selama jelang perayaan Tahun baru, Polsek Labuan akan rutin melakukan kegiatan cipta kondisi berupa razia miras ilegal dan kendaraan yang menggunakan knalpol brong yang tidak sesuai spektek dan menimbulkan bunyi bising yang dapat mengganggu warga masyarakat lainnya.
Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras, Polsek Labuan akan memberikan tindakan berupa pelanggaran tindak pidana tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan bagi pemilik warung yang tidak terbukti menjual miras ilegal tetap diberikan himbauan agar tidak menjual miras ilegal jenis apapun.
“Kepada pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal akan diajukan dipersidangan dengan pelanggaran pasal tipiring,” kata Kapolsek.
Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau agar tidak mengkonsumsi miras pada perayaan Tahun Baru serta melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga menghimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya warung – warung yang sinyalir menjual miras ilegal.
“Kami akan terus menindak adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum polsek Labuan polres Pandeglang,” tegasnya.
Reporter: Adhe M