JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Ketua Tim Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), Mustani, menilai pembangunan jembatan di Dusun Bungung Barana Utara, tidak sesuai bestek.
Jembatan tersebut ambruk padahal baru tiga bulan lebih dibangun.
Ironisnya lagi, saat pembangunan pada tanggal 11 Juli 2019 lalu, tanpa ada papan anggaran transparansi terpasang.
“Sekarang kan sudah jelas, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan disahkan pada tanggal 30 April 2008. Mulai berlaku dua tahun setelah disahkan,” jelasnya.
Jembatan juga dikeluhkan warga sekitar, karena tidak dapat digunakan.
Terlebih lagi, jika tetap diabaikan dapat menimbulkan banjir mengingat musim penghujan.
“Kenapa ya jembatan ini cepat sekali rusak, padahal baru saja beberapa bulan ini selesai dikerja. Hujan pun belum turun tapi rusak secepat itu,” tanya warga.
Ia juga mengaku aliran air di bawah jembatan tersumbat dan dapat meluap ke badan jalan hingga masuk ke rumah warga jika turun hujan.
(Amrianto)