BeritaUncategorized

Pengadaan Tak Sesuai Spesifikasi, Anggaran Rp41 Miliar DPRD Jeneponto 2025 Diduga Sarat Penyimpangan dan Korupsi

×

Pengadaan Tak Sesuai Spesifikasi, Anggaran Rp41 Miliar DPRD Jeneponto 2025 Diduga Sarat Penyimpangan dan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sekindo.id – Pengelolaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp41 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Anggaran yang dialokasikan tersebut diduga banyak mengalami penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, indikasi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara itu terlihat jelas pada pembelian barang yang spesifikasinya berbeda dengan yang dianggarkan. Salah satu contoh paling nyata adalah pada pengadaan lemari. Dalam kontrak dan rencana anggaran, ditetapkan penggunaan lemari bermerek Informa, namun barang yang diterima dan digunakan ternyata bermerek Importa—jenis barang yang memiliki selisih harga cukup jauh lebih rendah.

Click Here

Secara spesifikasi, kedua merek tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Informa dikenal dengan produk furnitur bergaya modern berbahan kayu lapis atau melamin dengan harga jual yang berkisar jutaan hingga puluhan juta rupiah, karena menawarkan kualitas dan desain premium. Sebaliknya, Importa merupakan produk yang berspesialisasi pada lemari berbahan plat besi, yang memang lebih kokoh dan tahan rayap, namun harganya jauh lebih ekonomis dan terjangkau dibandingkan produk Informa.

Tidak hanya persoalan lemari, masih ada sejumlah kejanggalan lain yang ditemukan dalam pembelanjaan anggaran tahun 2025 tersebut. Di antaranya adalah:
• Pengadaan Laptop: Diduga harga unit yang diterima oleh Ketua Fraksi tidak sesuai dengan nilai yang tertulis dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
• Biaya Makan Minum Rapat: Pihak sekretariat diketahui meminta tanda tangan bukti kehadiran sebanyak tiga kali dalam satu kali rapat, padahal peserta hanya mendapatkan konsumsi makan dan satu kali camilan saja;
• Pengadaan AC: Anggaran disiapkan untuk pemasangan AC di seluruh ruangan anggota dewan, namun fakta di lapangan menunjukkan tidak semua ruangan terpasang alat pendingin ruangan tersebut;
• Pengadaan ATK: Terindikasi adanya praktik peningkatan harga atau mark-up pada pembelian alat tulis kantor.

Sejumlah temuan yang berbau dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran ini dikabarkan sudah masuk dalam catatan dan temuan resmi dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto, Mustakin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 11 Juni 2026, didampingi Kasubag Program Dedi, membantah salah satu poin temuan, terkait pemasangan AC. Menurutnya, AC sebenarnya sudah terpasang di seluruh ruangan milik anggota dewan.

Meski demikian, Mustakin mengaku dirinya merupakan pejabat baru yang menjabat, sehingga belum memahami secara rinci proses penganggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan tahun 2025. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Program yang mendampinginya.

“Saya bersama Kabid Program baru bertugas di sini, jadi belum memahami seluk-beluk penganggaran tahun 2025. Pihak yang lebih mengetahui teknis kegiatan tersebut adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Mustakin.

Selain lima poin utama di atas, masih ada sejumlah hal lain yang patut diduga mengandung unsur penyimpangan. Di antaranya adalah pembayaran jasa publikasi dan pengelolaan situs web resmi DPRD. Pengelolaan situs web tersebut dinilai tidak berjalan melalui mekanisme yang transparan, serta tidak disertai kejelasan dokumen teknis maupun administrasi yang memadai sebagaimana standar pengelolaan keuangan publik.

(Amrianto)