MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Polemik Kepengurusan Koperasi pusat grosir Butung yang saat ini masih bergulir di pengadilan pada dasarnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak serta merta amar putusan tersebut dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, para pedagang Pusat Grosir Butung Makassar tetap mendukung Kepengurusan KSU Bina Duta saat ini.
Munculnya pemberitaan di media yang dinyatakan oleh kuasa Hukum H.M Irwan Nur, SH (Penggugat I), Drs. Muh. Anwar (Penggugat II), Mustafa GM (Penggugat III), Sudirman Latif, SE., M.Si (Penggugat IV) yang memberikan informasi yang keliru dan sesat terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar sangat disayangkan oleh Ketua Koperasi Bina Duta Andri Yusuf.
Menurut Andri Yusuf, berita yang mereka beberkan di media pada dasarnya tidak sesuai dengan amar putusan yang sebenarnya dan belum inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap atau masih upaya hukum banding, kata Andri, kepada awak media, Kamis (24/10/2019).
Andri Yusuf menjelaskan, sebaiknya orang yang mengerti atau paham hukum seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat yang benar dan bukan asumsi, serta dapat membedakan apakah putusan tersebut putusan serta merta atau bukan.
“Saya tegaskan Putusan Pengadilan tersebut bukan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad) sebagaimana Penggugat minta dalam gugatannya karena Pengadilan menolak permintaan/tuntutan aquo tersebut”, tegasnya.
Oleh karena itu, kata Andri Yusuf putusan Pengadilan Negeri aquo belum bisa dilaksanakan atau dieksekusi karena pihak kami menempuh upaya hukum banding, mudah–mudahan kebenaran berpihak kepada kami, tambah Andri Yusuf.
Karena itu, Andri Yusuf meminta kepada para pedagang supaya tetap tenang dan jika mendengar ada berita yang negatif kiranya langsung mengkonfirmasi kepada kami untuk mendapatkan informasi yang benar.
Andri Yusuf juga menyampaikan kepada Pedagang Pusat Grosir Butung untuk tetap melakukan aktivitas perdagangan seperti biasanya dan Pengurus KSU Bina Duta sebagai pengelola tetap berjuang untuk mendapatkan kebenaran, Aamiin, pungkasnya.*
(Rilis/Firman)