HuKrim

Jaksa Kejari Bangka Tuntut Terdakwa Ela 3 Bulan Penjara

×

Jaksa Kejari Bangka Tuntut Terdakwa Ela 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka, Mila Karmila.

BANGKA, SEKILASINDO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka, Mila Karmila, menuntut terdakwa, Susilawati alias Ela dengan hukuman tiga bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

“Tuntutannya tiga bulan penjara,” ungkap Mila Karmila usai sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (07/09/2019) petang.

Click Here

Kata Mila, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.

Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik di luar maupun di dalam persidangan.

“Pertimbanganyang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. (Pertimbangan) yang meringankan terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, juga sudah berdamai dengan Hengky baik di luar maupun di dalam persidangan,” bebernya.

Masih kata Mila, sidang dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Senin depan pledoi. Terdakwa sampaikan pledoi secara tertulis,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat melalui Humas, R. Narendra M.I, membenarkan kabar tersebut.

“Ya, jaksa hari ini sudah mengajukan tuntutan pidana. Pada pokoknya seperti itu tuntutannya (tiga bulan penjara)” ungkap hakim yang akrab disapa Kiki ini.

Menurut Kiki, Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Minggu depan acara adalah pembelaan dari terdakwa. Sidangnya hari Senin depan,” tukasnya.

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Ela terjerat perkara dugaan memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di muka persidangan, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHPidana.

Pada sidang Selasa pekan lalu, dihadapan JPU dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, terdakwa Ela mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, pada perkara dugaan pencurian dalam keluarga atau dalam rumah tangga, dengan terdakwa Hengky Tjin tahun 2015 silam.*

(Ris)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d