HuKrim

Buron Selama 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemilik Rental Mobil Berhasil Diamankan Polsek Tirta

×

Buron Selama 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemilik Rental Mobil Berhasil Diamankan Polsek Tirta

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT,SEKILASINDO.COM – Tamrin Badarudin alias Tabing tak berkutik saat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah (Tirta), Kabupaten Muna Barat (Mubar). Warga Desa Suka damai ini berhasil diringkus di kediamannya, Kamis malam (13/06/2019).

Kapolsek Tirta, Ipda M. Lauhil mengatakan, pelaku terlibat kasus penganiayaan dan pembacokkan terhadap pemilik rental mobil sejak bulan Februari lalu, namun setelah melakukan panganiayaan pelaku berhasil kabur.

Click Here

“Menurut Korban atas nama Abdul Gofur, awal kejadian bermula saat ia pergi menemui tersangka untuk meminta membayar uang rental mobil miliknya yang telah digunakan tersangka, namun tersangka membentak Abdul Gofur, si Gofur ini tidak terima. Maka pada saat itu terjadi sedikit kontak fisik dan tiba-tiba pelaku mengambil parang dalam rumahnya kemudian mengejar korban dan sempat mengayunkan parang tersebut yang mengenai tangan korban dan mengalami luka sabetan,” jelas Uhil saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/06/2019).

Ia melanjutkan, aparat Polsek Tirta berhasil meringkus Tabing di kediamannya sekitar pukul 00.00 WITA, setelah buron kurang lebih 4 bulan.

“Jadi semalam, menurut informasi dari pihak intel dan cepu polsek Tirta, bahwa pelaku itu berada di rumahnya sekitar pukul 22.00 WITA, Jadi saya turun langsung bersama Kanit intel dan Reskrim polsek Tirta melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 00.00 WITA saat pelaku sudah tidur dan hasilnya pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus”, terangnya.

Uhil mengatakan, atas tindakan tersebut pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, yaitu tindak pidana penganiayaan.

“Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya”.

Diketahui Tabing kini sudah diamankan dan dititipkan ke rutan Polres Muna.

“Jadi sekarang pelaku kami sudah kirim untuk dititipkan ke Rutan Polres Muna untuk penyelidikan selanjutnya, sebelumnya pelaku tersebut sempat diamankan satu malam di polsek Tirta ini,” tutup Ipda M. Lauhil.

Penulis: Deddy

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d