HuKrim

Tersandung Kasus Korupsi Reklamasi, Sahran Umasugi Dijebloskan ke Lapas

×

Tersandung Kasus Korupsi Reklamasi, Sahran Umasugi Dijebloskan ke Lapas

Sebarkan artikel ini
Sahran Umasugi saat berada di Lapas Kelas IIB Ambon

AMBON.SEKILASINDO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai Golkar, Sahran Umasugi, yang adalah adik kandung Bupati Buru Ramly Umasugi, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.A Ambon oleh Tim Penyidik Kejati Maluku, Kamis (09/05/19).

Penahanan Sahran Umasugi Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette, akibat tersandung kasus korupsi proyek pembangunan reklamasi pantai atau Water Front City (WFC) Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kebupaten Buru.

Click Here

Dijelaskan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sri Julianti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Muhammad Ridwan Pattylouw selaku konsultan pengawas, juga sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Senin, 29 April 2019.

Tersangka Sri Julianti ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, dan tersangka Muhammad Ridwan Pattylouw ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Sebelum ditahan, kedua tersangka itu juga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan selama lima jam, sejak pukul 10.30 sampai 15.30 Wit, untuk kelengkapan berkas perkaranya ditahap penyidikan.

Hasil audit Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN melalui Dinas PU Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 – 2016, itu ditemukan total kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 6 miliar lebih.

“Hasil auditnya sudah kami terima dari BPK dan sudah dilampirkan kedalam berkas perkara keempat tersangka guna kelengkapan berkas perkaranya ditahap penyidikan,” jelas Samy.

Perbuatan keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SU ditambahkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang masing-masing berinisial SU, SJ dan MD, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016.

Sedangkan khusus MRP diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 saja.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pekerjaan tahap I dan tahap II proyek reklamasi pantai Namlea ini dikerjakan oleh tersangka Sahran Umasugi selaku kontraktor menggunakan bendera PT. Aigo Media Pratama.

Dalam pekerjaannya, anggaran yang diperuntukan untuk pekerjaaan pemancangan tiang dan penimbunan kawasan pantai Merah Putih ternyata tidak pernah dikerjakan, namun dilaporkan rampung 100 persen.

Penulis: Arthur

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d