
JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polres Jeneponto, yang dipimpin Aipda Abdul Rasyad, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu.
Pelaku adalah Sakkiri Daeng Nai Bersama Alimuddin Serang Bin Baso diamankan di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (20/2/2019).
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan dari warga, bahwa pelaku telah melakukan pesta Narkoba jenis sabu di salah satu rumah milik Ancu Daeng Nai. Sehingga Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, namun setelah sampai kelokasi, para pelaku langsung melarikan diri,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul.
Syahrul menambahkan, pelaku sempat melarikan diri akan tetapi personil langsung memegang salah satu dari pelaku yakni Sakkiri Daeng Nai dan mendapati barang bukti diduga Narkotika jenis sabu bentuk kristal yang terbungkus plastik bening.
“Kita berhasil memegang salah satu pelaku dan mendapati diduga Narkotika jenis sabu,” Katanya.
Syahrul juga menambahkan, Narkotika jenis sabu itu berhasil didapat digenggaman tangannya serta pireks disaku celananya, juga alat isap (Bong) yang disimpan disamping dos dalam rumah Ancu.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(rls/Fir).