JENENPONTO, SEKILASINDO.COM – Kepolisian Resort Jeneponto, Resmi berlakukan penerbitan SIM secara Online. Penerbitan SIM secara Online mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 lalu serentak diseluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ilham, Selasa (8/1/2019).
Ilham mengungkapkan, penerbitan SIM secara online ini mulai diberlakukan 1 Januari 2019 serentak diseluruh Indonesia. Namun khusus Polres Jeneponto sedikit mengalami gangguan jaringan (belum connet) termasuk Kanit Residen sehingga berlaku pada tanggal 3 Januari 2019 lalu.
“Intinnya penerbitan SIM secara Online sudah berlaku untuk Polres Jeneponto,” katanya.
Ia Pun menjelaskan bahwa syarat yang wajib disertakan pemohon yaitu, KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikolog.
“Untuk mekanisme penerapan penerbitan SIM, mulai dari tahap pendaftaran tes praktek, teori, karena untuk pengimputan data sudah connet di Pusat. Jadi meski pun KTP-El-nya berdomisili di Kabupaten manasaja, ketika mengurus SIM di Polres Jeneponto bisa diterbitkan disini karena datanya sudah terimput di Pusat,” tuturnya
Pemohon tetap mengikuti ujian (tes) baik itu SIM baru, maupun SIM perpanjangan, namun tes teori diprioritaskan kepada pemohan SIM baru. Jika tidak lulus maka tidak bisa tercetak SIMnya. Jadi penerbitan SIM secara Online ini harus serius tidak bisa main-main.
“Kalau tesnya itu, tetap diberlakukan kepada pemohon, itu yang paling diutamakan tesnya untuk mengikuti teori, jika tidak lolos tes maka tertunda penerbitan SIMnya,” Ucap AKP Ilham yang baru menjabat Kasat lantas Polres Jeneponto.
Untuk penerbitan SIM C Baru Rp. 100.000 ribu rupiah, dan SIM C perpanjangan Rp. 75.000, (tujuh pulu lima ribu rupiah).
Sedangkan penerbitan SIM A Baru (Mobil) Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan SIM A (Mobil) perpanjangan Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
“Itu khusus untuk administrasi SIM C dan SIM A, diluar dari biaya lain-lain seperti kesehatan Rp 35.000 dan tes fisiko Rp 50.000,” terangnya
Penulis : Rils/Fir