HuKrim

Polres Jeneponto Ungkap Kronologi Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba

×

Polres Jeneponto Ungkap Kronologi Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, melakukan penangkapan terduga penyalahgunan Narkotika Jenis Sabu Sabu.

Adapun, dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu itu, berinisial K (40) dan MF (26) Masing masing beralamat di Kecamatan Tarowang.

Click Here

Kasubag Humas Polres Jeneponto Akp Syahrul, menyampaikan kronologis dalam konferensi persnya, kedua penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu ini, berawal pada sabtu tanggal 6 Februari 2021, dari adanya satu buah paket yang bertuliskan KMJ, dimana seorang sopir angkutan mencurigakan yang dititipkan kepadanya.

“Sehingga, paket bersama sopir dibawah ke polres Jeneponto diserahkan ke SPK dan ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba dan ditemukan dalam paket tersebut dua buah pembungkus rokok dengan masing masing berisi empat sachet kecil kosong dan satunya berisi kristal bening diduga sabu sabu,” jelas Akp Syahrul Regama. SH didepan awak media, Rabu (10/2/2021).

Dari interogasi sopir, Tim Sat Narkoba melakukan pendalaman dari mana paket tersebut, tim pun melakukan penyamaran, kemudian akan di antar ke Kabupaten Gowa Jln. Poros Pallangga, Jembatan Kembar, sekitaran pukul 00.15 Wita Minggu subuh tiba dan akan di serahkan ke K (40).

“K Berhasil diamankan bersama satu paket berisi diduga narkotika sabu dan satu unit buah Hand Phone Android,” ungkapnya dalam Press Release.

Lanjut dikatakan, dari pengakuan Terduga K, di peroleh lagi informasi bahwa pengirim dari satu buah paket berisi di duga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah terduga pelaku MF, sehingga pada hari yang sama, tim pun berhasil mengamankan terduga pelaku MF (26) di Rumahnya di Kecamatan Tarowang.

“Saat di interogasi terduga pelaku tersebut menjelaskan bahwa dia menguasai barang bukti untuk di konsumsi dan pelaku juga mengakui satu paket yang dikemas dengan dua buah pembungkus rokok,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto bersama barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Yang jelas kedua terduga ini menguasai sabu sabu, untuk hukumannya sendiri terancam hukuman 10 Tahun Penjara,” tutup Akp Syahrul.

Reporter : Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *