PANDEGLANG – Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang dalam pengelolaannya diduga keras dilaksanakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu terbukti kegiatan pelaksanaan penyaluran bantuan tidak sepenuhnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). senin (09/11/2020)
“Hingga sampai hari ini, Senin 9 Nopember 2020 belum ada baik dari Kepala Desa Ciseureuheun maupun Sekertaris Desanya yang datang untuk menyerahkan Bantuan Keuangan yang berbentuk sembako,” kata Dedeh, warga di Kampung Suka Maju RT. 002, RW. 007, Desa Ciseureuheun.
Sementara, Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyampaikan sudah melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada Kamis, 05 Nopember 2020.
“Pemanggilan Endi Sutrisna, S.Sos. selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Ciseureuheun untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Kamis, 05 Nopember 2020, dan Kepala desa bersama Perangkat desa akan meminta maaf kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tulis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.
Reporter : Andi











