Sekilasindonesia.id SERANG – Puluhan bangunan liar yang diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) jenis tuak di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Kibin, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 26 bangunan liar yang telah berdiri sekitar lima tahun tersebut ditertibkan setelah banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain berdiri di lokasi yang tidak semestinya, lapak-lapak tersebut diduga menjadi tempat peredaran miras jenis tuak yang meresahkan warga sekitar.
Warga mengaku khawatir karena pembeli tuak tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak remaja yang masih berstatus pelajar.
Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan generasi muda.
“Ya Pak, di situ juga ada yang jual tuak, banyak yang beli anak-anak sekolah, terima kasih sudah dibongkar oleh Satpol PP dan juga Pemerintah Desa Kibin,” ujar Ade (42), salah seorang warga sekitar.
Kasatpol PP Kabupaten Serang, Subur, mengatakan bahwa penertiban dan pembongkaran bangunan liar tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah yang berlaku.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Kami membongkar sebanyak 26 bangunan liar dan semuanya sudah kami lakukan sesuai perda. Kami sudah memberikan peringatan dan akhirnya dilakukan pembongkaran,” kata Subur.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras jenis tuak yang dinilai semakin meresahkan.
Bukan hanya itu, kami melakukan penindakan pembongkaran berkat adanya laporan warga terkait peredaran penjualan miras jenis tuak yang sudah meresahkan.
“Bersama unsur lainnya dan pemilik lahan yang sah, kami melakukan pembongkaran agar ke depannya tidak ada lagi bangunan liar di lokasi ini,” tegasnya.
Warga berharap pasca pembongkaran, kawasan tersebut dapat kembali tertib dan tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagindo Yakub.











