Daerah

Jaksa Sita Aset Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi

×

Jaksa Sita Aset Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah dari hasil Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil Pantauan wartawan dilapangan, Rabu, (21/10/2020), didapati tanah dan bangunan rumah yang terletak persis dipinggir jalan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dalam keadaan police line bertuliskan Kejaksaan RI. Papan plang terpasang tepat di depan tanah dan bangunan rumah yang disita dengan pengumuman bahwa Telah Disita Tanah/Bangunan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Babel Nomor : Print 899/L.9/Fd.1/10/2020 Tanggal 1 Oktober 2020 Dan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 07/P.P/Pen.Pid/TPK/2020/PN Pgp Tanggal 17 September 2020.

Click Here

Terkait dengan hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo membenarkan jika aset berupa tanah dan bangunan rumah yang disita dipinggir jalan simpang katis merupakan hasil kasus korupsi.

Dikatakanya, terdapat beberapa aset dan banyak dokumen lainnya yang telah disita salah satunya aset berupa anggunan tanah dan bangunan rumah yang ada di Simpang Katis.

“Oh iya itu terkait kasus BRI dari tersangka Aloy. Ada beberapa ya kalau tidak salah banyak yang disita itu termasuk dokumen-dokumen lainnya juga,” terang Basuki saat dihubungi Tim wartawan. melalui sambungan telepon, Rabu, (21/10/2020).

Dijelaskannya, Aset yang disita dari tersangka korupsi sebagai barang bukti sembari menunggu putusan pengadilan.

‌“Aset yang disita itu sebagai barang bukti juga,biasanya dirampas untuk negara selanjutnya dilelang namun kita lihat nanti putusan pengadilan,” ucap Basuki.

Reporter : Budi_Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *