PASANGKAYU – Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu, digelar diaula salah satu hotel dalam kota Pasangkayu, Kamis, (24/09/2020).
Sesuai pengundian dan penetapan Paslon Pilkada yakni pasangan DRS. H. Muh. Saal bersama Musawir Az Isham, SH., M.Si, nomor urut 2 pasangan Ir. Abdullah Rasyid, MM bersama M. Yusri Nur, ST,. M.Si dan pasangan nomor urut 3 H. Yaumil Ambo Djiwa, SH bersama Dr. Hj. Herny, S.Sos,. M.Si.
Di lanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas serta Deklarasi Kampanye sehat dan Damai.
Komisioner KPU Pasangkayu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriyansah mengungkapkan, terkait ketidakpuasan rekan – rekan Jurnalis dengan adanya pembatasan dalam rapat pleno terbuka penetapan nomor urut Paslon, maka dengan ini kami KPU memohon maaf sebesar – besarnya.
“Ini bukan merupakan bentuk pembatasan akses peliputan bagi kalangan rekan pers, tetapi semata mata untuk menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan pernyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad juga sampaikan, sangat menyadari betapa pentingnya peran insan pers sebagai agen publik, olehnya itu untuk peliputan jurnalis pada tiap kegiatan tahapan Pilkada Pasangkayu akan kita atur, sekali lagi kami KPU memohon maaf.
“Dalam waktu dekat, kita akan menata dengan baik, sehingga rekan Jurnalis bisa meliput secara langsung kegiatan Pilkada dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Reporter : Roy Mustari.











