JENEPONTO – Tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Jeneponto melakukan rapat kordinasi teknis dan evaluasi di aula Mapolres Jeneponto, Selasa (07/07/2020).
Hal itu dilakukan pasca insiden pengambilan paksa jenazah terindikasi covid-19 yang sempat viral beberapa waktu lalu di kabupaten Jeneponto.
Dalam rapat tersebut dihadiri Bupati Jeneponto, ketua DPRD H. Salmawati, Dandim 1425 Letkol Inf Irfan Amir, Kejaksaan Negeri Ramadiyagus, Sekda Jeneponto Dr Syafruddin Nurdin, kasatpol PP, Kadishub, kepala Dinas Kesehatan, Pengadilan Negri, direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, para Kapolsek, dan kepala Puskesmas.
Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah berharap agar setiap persoalan yang dihadapi agar bisa mendapatkan jalan keluar (win solution) secara persuasif.
“Namun penegakan hukum tetap dikedepankan,” ujar Ferdiansyah yang juga selaku ketua harian 2 tim gugus tugas covid-19 Jeneponto.
Sementara itu Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar meminta agar seluruh elemen harus bersama sama mengatasi setiap persoalan yang ada.
“Utamanya pada sektor hukum harus di tindak tegas, kita pertegas aturan dan regulasi yang dapat menjadi acuan dalam pemberian sanksi bagi pelanggar,” ujarnya.
Bupati dua periode tersebut mengapresiasi pihak kepolisian resort Jeneponto, Dandim 1425, dinas Kesehatan, dan petugas medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam rapat itu Sekda Jeneponto, Safruddin Nurdin yang juga selaku wakil ketua tim gugus tugas covid-19 menyampaikan, terkait kondisi terkini bahwa kurva peningkatan penyebaran covid-19 masing terus terjadi.
Dia menyebutkan saat ini harus menyamakan presepsi di tengah masyarakat pada posisi Jeneponto pada zona oranye dan selangkah lagi akan berubah menjadi zona merah.
“Olehnya seluruh Puskesmas di Jeneponto dijadikan posko pengendali wilayah penanganan covid 19 dan pembuatan perbub wajib masker dan protap covid 19,” tutupnya.
Reporter : Firman.











