Daerah

Terkait Aliran Limbah, Komisi IV DPRD Lebak Desak Pemkab Tinjau Tambak Udang di Karang Nawing Pagelaran

×

Terkait Aliran Limbah, Komisi IV DPRD Lebak Desak Pemkab Tinjau Tambak Udang di Karang Nawing Pagelaran

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Limbah tambak udang yang berlokasi di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten, diduga mengalir langsung ke ruang bebas atau ke laut tanpa adanya proses pengolahan limbah.

Hal ini dinilai bisa merusak ekosistem di ruang bebas di laut dan merusak biota laut yakini hewan yang “Dilindungi Penuh” dan “Dilindungi Terbatas.

Click Here

Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak yang membidangi Lingkungan Hidup Musa Weliansyah meminta agar Pemkab Lebak segera turun untuk mengecek secara langsung proses limbah dari tambak tersebut.

“Saya selaku Sekretaris Komisi 4 yang membidangi Lingkungan Hidup meminta agar segera ditindaklanjuti perihal dugaan adanya tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping agar segera di cek proses pengolahan limbah yang dinilai langsung mengalir ke ruang bebas atau laut, ini bisa berbahaya merusak ekosistem laut, adanya hewan yang sering terdampar mati ini bisa saja karena limbah yang langsung mengalir ke laut,” kata Musa melalui pesan WhatsApp. Selasa (23/06/2020).

Musa juga secara tegas meminta agar Pemkab Lebak segara turun tangan jika memang terbukti tidak ada pengolahan limbah dan langsung mengalir ke laut agar segera dilakukan penutupan.

“Saya mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Lebak segera melakukan penutupan dan melakukan tindakan yang tegas. Serta meminta Dirkrimsus Polda Banten untuk mengusut persoalan itu,” tegasnya.

Menurut Musa pihaknya Komisi 4 DPRD Lebak sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.

“Saya sudah laporkan persoalan ini kepada DLH Lebak, DPMPTSP dan ke Dirkrimsus Polda Banten. Issu lingkungan hidup ini sangat strategis untuk dibahas dan diawasi apalagi menyangkut di wilayah Kabupaten Lebak saya secara tegas tidak akan main-main ketika melanggar aturan meminta mitra kerja saya yakini di Dinas untuk segera menutup aktivitasnya,” ujarnya.

Sementara, Dasep Nofiana, Kepala bidang (Kabid) Penataan dan Kapasitas Lingkungan hidup mengatakan”
Setiap kegiatan usaha harus melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan kewajiban yg ada di Ijin lingkungan dan di dokumen lingkungan (UKL UPL).

Untuk PT. Sukses Damai Bahari wajib membuat upaya pengelolaan air limbah buangan tambak, dengan membuat kolam IPAL dan menerapkan sistem resirkulasi/penggantian air minimum. Air buangan harus dikelola tidak boleh dibuang ke perairan umum.

“Kita akan cek ke lokasi secepatnya,” katanya.

“Apabila terbukti membuang limbah langsung ke laut kita akan berikan sanksi administrasi sesuai peraturan no 27 tahun 2012 yang sifat bertahap mulai peringatan,teguran sampai pencabutan izin lingkungan,” tegas Dasep.

Hingga berita ini di terbitkan,pengelola tambak udang PT Sukses Damai Bahari belum dapat di konfirmasi.

Reporter : Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *