BUTON TENGAH, SEKILASINDO. COM-Setelah beberapa waktu lalu, Polsek Mawasangka di bantu anggota Polres BauBau berhasil mengamankan empat orang yang asik pesta sabu di rumah warga Kompleks Mabes Kuta, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kini Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka yakni ART (40) warga kelurahan Mawasangka dan KRD (45) warga wambuloli, Mawasangka Timur.
Keduanya di bekuk pada Rabu (12/19), di sebuah rumah milik DN di kompleks kuburan tua (Mabes Kuta) saat asik menggelar pesta sabu.
Mereka diduga sebagai pemasok barang haram untuk wilayah Buton Tengah (Buteng). ART warga Kelurahan Mawasangka bertindak sebagai kurir, sedangkan KRD selaku pelanggan. Dari keduanya di dapat beberapa paket sabu saat penggerebekan.
“Polisi menyita 0,08 gram narkotika jenis sabu kepunyaan ART beserta satu buah botol, sepotong kaca tireks, dan HP (telepon genggam). Serta 1,35 gram narkoba jenis sabu kepunyaan KRD, juga satu buah gunting, satu buah botol, satu potong kaca tireks, dan dua buah jarum spoit,” beber Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman yang didampingi Kepala Unit Reserse Narkoba Polres Baubau Aipda Hairuddin saat konferensi pers, Selasa (18/6/2019).
Aipda Hairuddin menambahkan, saat itu ART dan KRD ditangkap bersama beberapa orang lainya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ada kaitan ke beberapa orang tersebut dengan kasus yang menjerat keduanya.
“Pelaku ART merupakan kurir. Barang haram tersebut diperoleh dari Kabupaten Muna,” terang Aipda Hairuddin.
Keduanya kini ditahan di sel Polres Baubau. Mereka diancam pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Arwin Al-Butuny)











