SULA, SEKILASINSO.COM – Alasan Ketua Pemuda Desa Kou Fadli Buamona (29) bersama perwakilan masyarakat, Umar Duwila (38) datangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sula YLBH-RKS, Desa Falhu Kecamatan Kota sanana melaporkan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Kou Tahun 2018.
Fadli buamona mengatakan mendatangi kantor YLBH-RKS ini untuk meminta pendamping hukum yang nantinya naik sampai ke penegak hukum Kejaksaan atau ke pihak Polisi.
Hal ini Ia, Fadli, yakini saudara Din Gay selaku PLT Kades Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara diduga lakukan penyelewengan.
“Tidak mungkin, kinerjanya banyak pekerjaan fisik terbengkalai dan pekerjaan pemberdayaan atau non fisik ada yang fiktif,” ungkap Fadli Buamona saat di wawancarai awak media di ruangan Kantor YLBH, Selasa (18/06/2019).
Dia juga menjelaskan pekerjaan yang saat ini terbengkalai diantaranya pembangunan Mck 2 unit, pembanguan pagar kantor desa, pembangunan drainase (got) dan belanja semen 250 sak mubazir tidak terpakai sudah mengeras.
Selain itu anggaran senilai Rp 111.461.312,00 pembelanjaan lampu tenaga surya, saat ini tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat.
“Saya tidak bisa rinci satu persatu karana nilai anggran kami belum rek up. Nanti kalau saya sudah rek up nilai kerugian karena tidak bisa hafal kalau sudah akan saya informasikan apabila laporan suda fix,” cetus Fadli.
Tambahnya, dia sangat berterima kasih kepada pihak Direktor YLBH-RKS, Iksan Buamona dan Advokat Kuswandi Buamona karena telah menyambutnya dengan baik.
Kuswandi juga menuturkan akan mendalami atau mengkaji dulu poin-poin temuan dan mengumpulkan dokumentasi kinerja di lapangan yang terbengkalai sesuai apa yang dilapor dari pihak pelapor.
“Barulah kami akan bisa mendampingi pelapor ke tingkat penegak hukum,” tukasnya Kuswandi.
Penulis: Jamil Gaus