Berita

Hengkangnya PT. PWI 6, King Badak Minta Bupati Lebak Tidak Berasumsi Menyesatkan

×

Hengkangnya PT. PWI 6, King Badak Minta Bupati Lebak Tidak Berasumsi Menyesatkan

Sebarkan artikel ini

SEKINDO, LEBAK – Hengkangnya PT PWI 6 Rangkasbitung, perusahaan bahan baku sepatu milik pengusaha Korea Selatan dari Kabupaten Lebak pada pertengahan 2026, menuai sorotan.

Berdasarkan keterangan resmi manajemen yang dirilis sejumlah media, PT PWI 6 memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak sewa bangunan dan lahan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Pasalnya, bangunan dan lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan hanya berstatus sewa kontrak dari pihak lain.

Click Here

Namun, pernyataan berbeda datang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, dalam keterangannya kepada awak media menyebut hengkangnya PT. PWI 6 bukan semata karena faktor habis kontrak, melainkan diduga ada gangguan dari oknum yang mengganggu iklim investasi.

Bupati Hasbi bahkan meminta agar ada penelusuran lebih lanjut terkait hengkangnya perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis senior Banten asal Lebak, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, sangat menyayangkan pernyataan Bupati Lebak tersebut.

Menurut King Badak, pernyataan seorang kepala daerah seharusnya berbasis data yang akurat, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik dan memicu kegaduhan.

“Sangat tidak elok seorang Bupati berkomentar demikian. Itu komentar yang menyesatkan karena tidak berbasis data yang akurat. Seorang Bupati tidak boleh berasumsi, harus berbasis data,” tegas Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

King Badak menilai, pernyataan Bupati tersebut justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah, karena seolah menuding ada pihak lain sebagai faktor utama hengkangnya investor Korea Selatan itu tanpa bukti yang jelas.

“Kalau memang ada pihak lain yang menjadi faktor utama hengkangnya perusahaan itu, lebih baik tunjuk langsung siapa orangnya, pihak mana. Jangan membuat pernyataan yang menggantung dan menimbulkan spekulasi,” ujar King Badak.

Ia meminta Bupati Lebak untuk memerintahkan aparat berwenang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan pemeriksaan secara komprehensif, jika memang ada dugaan gangguan investasi.

“Kondusifitas Kabupaten Lebak itu ada di pundak Bupati. Jangan menyimpulkan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Di satu sisi rakyat diwajibkan menjaga kondusifitas, tapi justru Bupati sendiri yang bikin gaduh dengan komentarnya,” pungkas King Badak.

King Badak menegaskan, setiap pernyataan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, karena menjadi barometer stabilitas daerah.

(Usep_Red).