Berita

Drainase Rp188 Juta di Kadikaran Disorot Warga, Pengerjaan Disebut Pelat-Pletot hingga Air Tersendat

×

Drainase Rp188 Juta di Kadikaran Disorot Warga, Pengerjaan Disebut Pelat-Pletot hingga Air Tersendat

Sebarkan artikel ini

SEKINDO.id KABUPATEN SERANG, BANTEN — Proyek pembangunan drainase lingkungan senilai Rp188.380.000 di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuai sorotan warga.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu dikeluhkan karena hasil pengerjaannya dinilai tidak rapi, tidak simetris, dan diduga belum mampu melancarkan aliran air secara optimal.

Click Here

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, profesionalitas pelaksana, hingga efektivitas pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.

JM, warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi proyek, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi drainase yang menurutnya terlihat tidak rata dan kurang rapi.

Harusnya proyek itu rampung dengan baik. Karena enggak sesuai, ini juga pembangunannya pelat-pletot, enggak simetris.

“Harusnya rata sama jalan, ada yang tinggi, ada yang rendah. Kurang baguslah, pekerjaannya kayaknya amatiran, bukan profesional,” ungkap JM kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Menurut JM, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tampilan fisik bangunan. Ia juga mengeluhkan kondisi aliran air yang disebutnya semakin tersendat dan berdampak pada genangan di sekitar permukiman.

“Awalnya memang ada sedikit genangan air, cuma enggak parah seperti saat ini. Katanya ada warga yang minta dibuatkan saluran air biar tetap lancar, tapi nyatanya ya mampet juga,” tambahnya.

Keluhan warga tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan apakah kondisi drainase berkaitan dengan desain, elevasi saluran, kemiringan dasar drainase, kapasitas aliran, atau faktor lain.
Kontrak Rp188 Juta, Waktu Pengerjaan 60 Hari

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa pembangunan atau peningkatan kualitas drainase lingkungan.

Berikut rincian pekerjaan yang menjadi sorotan :
Paket pekerjaan : Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan).
Lokasi : RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Nomor kontrak : 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026.
Tanggal kontrak : 15 September 2026.
Pelaksana : CV Raja Dilfa Barqi.
Nilai kontrak : Rp188.380.000.
Waktu pelaksanaan : 60 hari kalender.
Sumber anggaran : APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Instansi terkait : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak tanggal kontrak, pekerjaan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan tahapan pengerjaan, dokumen kontrak, gambar teknis, serta spesifikasi yang telah ditetapkan.

Namun, keluhan warga dan kondisi visual bangunan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi, kerugian negara, ataupun penyimpangan anggaran.

Pengawasan Dinas Perkim Dipertanyakan
Selain menyoroti hasil pekerjaan, warga juga mempertanyakan pelaksanaan pengawasan proyek serta komunikasi dan koordinasi antara pihak pelaksana, dinas terkait, pemerintah desa, kecamatan, dan unsur lingkungan setempat.

Pengawasan menjadi aspek penting dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara.

Pemeriksaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan mutu material, dimensi saluran, kemiringan, elevasi, volume pekerjaan, dan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait perlu menjelaskan langkah evaluasi dan perbaikan yang akan dilakukan agar fasilitas tersebut benar-benar berfungsi sesuai tujuan pembangunannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis independen yang dapat memastikan penyebab keluhan warga.

Penjelasan dari pihak CV Raja Dilfa Barqi maupun Dinas Perkim Provinsi Banten juga perlu diperoleh untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Warga berharap instansi pengawasan dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui pemeriksaan fisik apabila diperlukan.

Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya apakah drainase telah dibangun, melainkan apakah hasilnya memenuhi standar teknis dan benar-benar memberikan manfaat.

Drainase yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah semestinya mampu mendukung kelancaran aliran air, mengurangi risiko genangan, dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Karena itu, keluhan warga Kadikaran layak mendapat perhatian serius. Klarifikasi pelaksana, evaluasi dinas terkait, dan pemeriksaan teknis yang transparan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan tersebut.

Jika ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan; jika ada dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagindo Yakub.