Hot News

TERDUGA PELAKU PENCURIAN PAKAN TERNAK DILEPASKAN, KUASA HUKUM KORBAN DESAK POLSEK BANGKALA, POLRES JENEPONTO TUNTASKAN PERKARA

×

TERDUGA PELAKU PENCURIAN PAKAN TERNAK DILEPASKAN, KUASA HUKUM KORBAN DESAK POLSEK BANGKALA, POLRES JENEPONTO TUNTASKAN PERKARA

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO — Penanganan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan pakan ternak ayam di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, menuai sorotan dari kuasa hukum korban.

Perkara tersebut telah dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Click Here

Perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun sejumlah fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dinilai telah menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana.

Kuasa hukum korban, Syafri S., mempertanyakan langkah penyidik Polsek Bangkala yang sebelumnya telah mengamankan salah satu terduga pelaku di Kabupaten Soppeng selama kurang lebih satu minggu, namun kemudian terduga pelaku tersebut dilepaskan dan disebut hanya dikenakan wajib lapor.

Yang menjadi pertanyaan serius, kata Syafri, adalah keberadaan terduga pelaku tersebut saat ini.

“Ketika kami mempertanyakan keberadaan terduga pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang juga bertindak sebagai penyidik, kami justru mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kabupaten Wajo. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana seseorang disebut wajib lapor, tetapi pada saat yang sama berada di luar daerah?” ujar Syafri.

Menurutnya, kondisi tersebut patut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa proses penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Syafri menilai proses penanganan perkara ini tidak semestinya berlarut-larut hingga lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara.

Terlebih, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku yang merupakan anak buah kandang, yakni orang yang diberikan kepercayaan oleh pemilik kandang untuk menjaga dan mengoperasikan peternakan ayam DOC milik korban.

“Di kandang tersebut terdapat dua orang yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengoperasionalkan peternakan. Karena itu, ketika terjadi dugaan hilangnya ratusan sak pakan ternak, tentu harus ada pertanggungjawaban dan penyelidikan yang serius terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa terduga pelaku sebelumnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui keterlibatannya bersama sejumlah sopir ekspedisi dalam dugaan pengambilan pakan ternak milik korban.

Sejumlah sopir ekspedisi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga disebut masih menjalani wajib lapor hingga saat ini.

“Kalau fakta, keterangan para pihak, identitas kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sudah diketahui, kami mempertanyakan apa lagi yang membuat perkara ini harus berlarut-larut dalam tahap penyelidikan,” kata Syafri.

Dalam perkara ini, jumlah pakan ternak yang diduga telah diambil atau digelapkan disebut mencapai 429 sak.

Pihak penyidik juga disebut telah mengantongi data kendaraan ekspedisi yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut.

Karena itu, kuasa hukum korban meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk mengamankan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Kami meminta seluruh kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut ditelusuri dan, apabila telah memenuhi dasar hukum sebagai barang bukti, segera diamankan. Jangan sampai barang bukti berpindah tangan atau hilang sebelum perkara ini dituntaskan,” tegas Syafri.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban mendesak Polsek Bangkala, Polres Jeneponto untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Pihaknya meminta penyidik segera melakukan gelar perkara dan, apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi unsur dan dasar penetapan tersangka, segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka nantinya dilakukan penahanan apabila telah memenuhi alasan dan syarat penahanan menurut hukum.

“Kami tidak meminta penyidik bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan. Jika masih ada yang harus dilengkapi, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang,” ujar Syafri.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, kuasa hukum korban juga meminta Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang menangani perkara tersebut.

Menurut Syafri, permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai dengan prosedur.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun memeriksa proses penanganan perkara ini, khususnya terkait alasan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan selama kurang lebih satu minggu kemudian dilepaskan dan diwajibkan lapor, sementara berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan kini berada di Kabupaten Wajo,” tegasnya.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Syafri menegaskan bahwa korban telah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara profesional.

Namun, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan kepastian dan transparansi penegakan hukum.

“Perkara ini sudah lebih dari tiga bulan. Jangan sampai proses penyelidikan justru menjadi ruang yang membuat perkara tidak memiliki kepastian. Kami ingin perkara ini terang secara hukum, siapa yang bertanggung jawab harus diproses, siapa yang tidak terlibat harus dipastikan tidak terlibat,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan, memindahkan, atau merusak barang bukti.